TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Sumatera Utara.
Kemudian pihak swasta, Eddy Kurniawan Winarto, selama 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta KPK mengusut keterlibatan Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi tersebut.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan pada Kamis (25/6/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan hakim memiliki makna yuridis yang penting.
Putusan ini menegaskan keberhasilan KPK membuktikan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.
"Amar putusan tersebut sekaligus merefleksikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sejak tahap penyidikan, dilanjutkan dalam proses penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah memperoleh pengujian melalui mekanisme due process of law dan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
KPK bersama para terdakwa kini memiliki masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk merespons putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mencermati secara menyeluruh amar putusan serta pertimbangan hukum hakim.
Langkah ini KPK ambil guna menentukan sikap, apakah lembaga antirasuah ini menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan mengingat vonis hakim berada di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Budi Prasetyo juga merespons Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang meminta penyidik KPK mengusut keterlibatan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Hakim meyakini Akbar menerima aliran dana commitment fee sebesar Rp 3,5 miliar dari proyek Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB) 1.
Hakim memandang temuan ini membuka pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan baru.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa JPU KPK segera menelaah secara komprehensif seluruh pertimbangan hukum, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang berkembang di pengadilan.
KPK tidak sekadar memandang putusan pengadilan sebagai akhir proses pembuktian, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber fakta hukum baru untuk penegakan hukum yang lebih luas.
"Apabila dari hasil analisis tersebut ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum dimintai pertanggungjawaban pidana, dan hal tersebut didukung oleh kecukupan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana, maka KPK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengembangan penyidikan," tegas Budi.
KPK memegang prinsip kuat bahwa setiap orang yang memiliki peran dalam tindak pidana korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi.
KPK berkomitmen mengungkap peristiwa pidana ini secara utuh.
Melalui pengembangan ini, KPK ingin menjangkau seluruh pihak yang turut serta, membantu, atau memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut demi mewujudkan keadilan dan memberikan efek jera.
Sementara hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan, Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), Senin (22/6/2026).
Ketua mejelis hakim Khamozaro Waruwu dalam putusan menyampaikan, Chusnul dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Khamozaro.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa pun mendapatkan hukuman tambahan terhadap terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 13 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara," tambah hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Sumut. Lalu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar dan merugikan pemerintahan," kata hakim.
"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," tambah hakim.
Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 6 tahun penjara Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
(Cr17/tribun-medan.com/tribunnews.com)