Roy Suryo Beber Deretan Dugaan Pelanggaran Polda Metro Jaya saat Menangkap Dirinya
Rita Noor Shobah June 29, 2026 10:10 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, resmi digelar hari ini, Senin (29/6/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan permohonan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: Sebut Jokowi Akan Hadiri Sidang Ijazah via Zoom, Roy Suryo Ajak Masyarakat untuk Menolak

Dalam dokumen resmi, tercatat pihak tergugat pertama adalah Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik.

Sedangkan tergugat kedua berasal dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum Asep Nana Mulyana, dan Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Namun, petitum (istilah hukum untuk tuntutan yang diminta penggugat) terkait permohonan gugatan belum dapat ditampilkan.

"Petitum permohonan: Belum dapat Ditampilkan," tertulis di SIPP.

Sementara, Roy Suryo menjelaskan gugatan praperadilan diajukan terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (19/6/2026).

Dia menganggap penangkapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP," katanya dalam video yang diterima redaksi Tribunnews.com, Senin pagi.

Baca juga: PN Jakarta Timur: Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Terbuka untuk Umum, Media bisa Live Streaming?

Roy membeberkan deretan pelanggaran yang telah dilakukan Polda Metro Jaya terkait penangkapannya yakni tidak disertainya surat izin dari RT/RW.

Hal itu, sambungnya, diketahui setelah adanya laporan dari Ketua RT/RW setempat.

"Belum lagi ketika masuk rumah di mana dalam aturan pun, itu harus mengetuk (pintu) rumah kemudian petugas RT dan RW masuk duluan, menanyakan dan baru proses selanjutnya," katanya.

Roy juga menilai momen penyidik Polda Metro Jaya saat masuk ke kamar tidurnya ketika masih ada istrinya, Ririen, adalah bentuk pelanggaran.

Menurutnya, upaya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah masuk kategori kejahatan.

"Mana ada kasus pencemaran nama baik dan fitnah, kok masak penangkapannya seperti teroris atau saya mengatakan penangkapannya seperti peristiwa G30S/PKI seperti saat jenderal-jenderal didatangi para Cakrabirawa," jelasnya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, PN Siapkan Layar dan Tenda untuk Pengunjung Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

“Selain itu terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.

Baca juga: Alasan Kubu Roy Suryo Tidak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelimpahan tahap dua itu, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 item barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya yang didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang memiliki hubungan dengan perkara ini,” jelas Marcelo.

Usai tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang paling jelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama-sama berjuang,” kata Roy.

Sementara itu, Dokter Tifa turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.