Hari Ini Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan, Gugat soal Penangkapan Polda Metro Jaya
Briandena Silvania Sestiani June 29, 2026 10:10 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Proses hukum yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. 

Senin, 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap penyidik Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Agung.

Sidang tersebut menjadi tahapan awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan maupun penanganan perkara.

Dalam hukum pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai legalitas tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Sebut Jokowi Akan Hadiri Sidang Ijazah via Zoom, Roy Suryo Ajak Masyarakat untuk Menolak

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam jadwal persidangan tersebut tertulis, "Senin 29 Juni 2026, jam 09.00 s/d selesai, pembacaan permohonan."

Hingga jadwal persidangan diumumkan, isi petitum atau tuntutan yang dimohonkan Roy Suryo kepada hakim belum ditampilkan dalam laman resmi SIPP.

Pada bagian petitum hanya tercantum keterangan, "Petitum permohonan: Belum dapat Ditampilkan."

Kapolda Metro Jaya hingga Jaksa Agung Menjadi Tergugat

Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak hanya ditujukan kepada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi sebagai pihak tergugat.

Tergugat pertama terdiri atas Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, tergugat kedua berasal dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Dengan demikian, sidang praperadilan ini akan melibatkan dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Roy Suryo Persoalkan Proses Penangkapan

Roy Suryo menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukannya karena menganggap proses penangkapan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia merujuk pada peristiwa penangkapan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (19/6/2026).

Dalam pernyataannya, Roy Suryo mengatakan, "Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP."

Menurut Roy Suryo, terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak dijalankan aparat saat melakukan penangkapan.

Ia menyebut petugas tidak membawa surat izin dari pengurus RT maupun RW ketika mendatangi rumahnya.

Roy mengatakan kondisi tersebut diketahui setelah adanya laporan dari Ketua RT dan RW setempat.

Ia menyampaikan,"Belum lagi ketika masuk rumah di mana dalam aturan pun, itu harus mengetuk (pintu) rumah kemudian petugas RT dan RW masuk duluan, menanyakan dan baru proses selanjutnya."

Selain itu, Roy Suryo juga mempersoalkan tindakan penyidik yang masuk ke kamar tidurnya ketika istrinya, Ririen, masih berada di dalam ruangan tersebut.

Menurut Roy Suryo, tindakan aparat saat proses penangkapan tersebut merupakan pelanggaran prosedur.

Ia bahkan menilai cara penangkapan tersebut tidak sebanding dengan perkara yang sedang dihadapi.

Dalam keterangannya Roy mengatakan, "Mana ada kasus pencemaran nama baik dan fitnah, kok masak penangkapannya seperti teroris atau saya mengatakan penangkapannya seperti peristiwa G30S/PKI seperti saat jenderal-jenderal didatangi para Cakrabirawa."

Tidak Ditahan Setelah Tahap Dua

Sebelum sidang praperadilan berlangsung, Roy Suryo bersama dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

Marcelo mengatakan, "Selain itu terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif."

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan selama proses penuntutan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Terima 714 Barang Bukti

Dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan sebanyak 714 item barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga berbagai tautan maupun video yang berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

Marcelo Bellah menjelaskan, "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang memiliki hubungan dengan perkara ini."

Roy Suryo Sampaikan Terima Kasih

Usai diputuskan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

Roy mengatakan, "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang paling jelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama-sama berjuang."

Sementara itu, Dokter Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya ia mengatakan, "Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini."

Sidang Perdana Menjadi Tahapan Awal

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) merupakan tahapan awal dari permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Agenda persidangan dijadwalkan berupa pembacaan permohonan, sementara isi petitum yang diajukan pemohon masih belum ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui proses praperadilan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP ketika melakukan penangkapan terhadap dirinya pada 19 Juni 2026 di Bintaro, Tangerang Selatan.

Adapun perkara pokok yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sementara proses hukum perkara pokok tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.