TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Boy Simamora, Parlaungan Silalahi, melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ditemukannya jasad Boy di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (28/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Parlaungan mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya janggal terkait penyebab kematian Boy yang sebelumnya diduga akibat serangan buaya.
Menurut Parlaungan, selama setengah hari berada di lokasi, timnya tidak melihat keberadaan buaya di sekitar TKP.
Ia juga mempertanyakan posisi ditemukannya pakaian korban yang disebut terpisah hampir satu kilometer dari lokasi jasad ditemukan.
“Jasad dan pakaian korban ditemukan di lokasi yang berbeda. Ini menjadi salah satu hal yang menurut kami perlu didalami,” ujarnya.
Parlaungan mengatakan, saat peristiwa terjadi pihak keluarga belum didampingi kuasa hukum. Ia juga menyayangkan keluarga tidak dapat menyaksikan proses autopsi.
Ia turut menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap keluarga korban. Menurutnya, keluarga diminta menandatangani dokumen di atas jenazah dan menerima santunan sebesar Rp3 juta.
Selain itu, Parlaungan mengaku telah mendatangi Polsek Manduamas untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan belum memuaskan.
Ia juga mempertanyakan mengapa kakek (oppung) korban yang pertama kali menemukan jasad baru dimintai keterangan setelah pihaknya mendatangi Polsek Manduamas.
“Kami juga mempertanyakan pelimpahan perkara ke Polres Tapanuli Tengah yang menurut kami dilakukan terlalu cepat. Dugaan kami, kasus ini diarahkan seolah-olah korban meninggal karena dimakan buaya. Kami hanya meminta kepastian hukum demi keadilan keluarga,” katanya.
Parlaungan mengungkapkan hingga kini, lebih dari 14 hari setelah autopsi dilakukan, pihak keluarga mengaku belum menerima hasil resmi autopsi. Padahal, menurut informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, hasil autopsi disebut telah selesai dan berada di RSUD Pandan.
“Jika memang hasil autopsi belum diberikan kepada keluarga, kami mempertimbangkan untuk mengajukan autopsi ulang karena saat autopsi sebelumnya keluarga tidak dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya seorang saksi disebut sebut Oscar yang mengaku melihat korban diterkam buaya. Menurut Parlaungan, keterangan tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan karena dinilai belum didukung bukti.
Parlaungan meminta Polres Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh pihak yang telah dimintai keterangan agar penyebab kematian Boy Simamora dapat diungkap secara objektif.
Sementara itu, ayah korban, Lamsehat Simamora (46), juga mempertanyakan keberadaan empat tandan buah kelapa sawit yang diduga dicuri sebelum peristiwa terjadi.
“Saya sudah menanyakan kepada sembilan teman korban, tetapi tidak ada yang menjelaskan ke mana buah sawit itu dibawa,” ujar Lamsehat.
Potongan terlalu rapi
Ayah Boy Simamora menungkap, jenazah anaknya ditemukan adanya diduga luka tusuk di leher dan remuk di kepala bagian belakang, sayatan di pangkal paha anak malangnya tersebut.
Selain itu, dia curiga bagian tangan yang terputus seperti bekas benda tajam bukan ciri serangan buaya.
"Potongan lengannya terlalu rapi seperti tidak bekas cabik-cabik buaya, luka dipangkal paha tidak diambil sampelnya padahal kepala di bedah," sebut Lamsehat Simamora di Desa Sampang Maruhur, Sabtu (27/6/2026) sore.
Untuk itu, dia meminta agar pihak kepolisian segera memproses laporan mereka di Polsek Manduamas yang kini telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah.
"Beri kami keadilan atas kematian anak saya. Tidak mau saya kalau satu lubang di leher anak saya bekas gigitan buaya," ucapnya lirih.
Autopsi mandiri
Parlaungan mengungkapkan hingga kini, lebih dari 14 hari setelah autopsi dilakukan, pihak keluarga mengaku belum menerima hasil resmi autopsi. Padahal, menurut informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, hasil autopsi disebut telah selesai dan berada di RSUD Pandan.
“Jika memang hasil autopsi belum diberikan kepada keluarga, kami mempertimbangkan untuk mengajukan autopsi ulang karena saat autopsi sebelumnya keluarga tidak dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya seorang saksi disebut sebut Oscar yang mengaku melihat korban diterkam buaya. Menurut Parlaungan, keterangan tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan karena dinilai belum didukung bukti.
Di kesempatan yang sama, Oppung korban Hasian Simamora mengutarakan jika hasil outopsi yang akan diterbitkan tetap disebutkan penyebab kematian cucunya akibat serangan buaya, maka pihak keluarga akan terus berupaya mengungkap motif kematian Boy Simamora.
"Kami akan lakukan autopsi ulang secara mandiri," tegasnya.
(*/ Tribun-medan.com)