PROHABA.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan besar narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Operasi ini dilakukan melalui perairan Aceh dan berujung pada penangkapan dua tersangka yang berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Penyelidikan telah dilakukan sejak awal Mei 2026, hingga akhirnya pada 23 Juni 2026 petugas berhasil menghentikan mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang membawa sabu dalam 13 karung berisi 325 bungkus berkemasan teh China.
Dua tersangka yang diamankan adalah JF, diduga berperan sebagai tekong, dan Z, yang bertugas mengendalikan pengangkutan di darat.
Selain sabu, aparat juga menyita satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Dari hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
Baca juga: Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu, 58 Kg Ganja dan 44.128 Pil Ekstasi dalam Operasi Lima Bulan
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Temukan Remaja Berduaan di Tanggul Gampong Jawa
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," ujar Eko.
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta per karung atau sekitar Rp 390 juta, sementara J dijanjikan Rp 400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp 585 miliar.
Dengan pengungkapan ini, aparat menilai sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Baca juga: Kenali Nyeri Sendi dan 6 Penyebab Umumnya, dari Cedera hingga Arthritis
Baca juga: Dua WNA Rusia Ditangkap BNN di Bali, Selundupkan 7,8 Kg Narkoba Hashish
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat dari Kepolisian karena Terlibat Narkoba
Sumber: Kompas.com