Berakhirnya Pelarian 2 Bulan Paman yang Bakar Keponakan, Dini Hari Dibekuk di Kampung Nelayan Jepara
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berakhirnya pelarian dua bulan buron Polrestabes Semarang.
Pria berinisial S (32) yang diduga membakar keponakannya sendiri hingga mengalami luka bakar 30 persen di Semarang Utara, Kota Semarang, akhirnya berakhir di sebuah kawasan perkampungan nelayan di Kabupaten Jepara.
Pelaku membakar keponakannya pada 18 April 2026.
Sedangkan penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang, Unit PPA Polrestabes Semarang, dan Resmob Polres Jepara pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Dukung Sudewo Berjejer di Pengadilan Tipikor Semarang, Loyalis Ancam Menginap
Proses penangkapan yang terekam dalam dokumentasi kepolisian memperlihatkan operasi dilakukan secara senyap.
Sejumlah personel lebih dulu berkumpul di sebuah rumah warga untuk melakukan koordinasi sebelum bergerak menuju lokasi persembunyian target.
Petugas kemudian menyisir jalan-jalan sempit permukiman menggunakan motor pada dini hari.
Penyisiran berlanjut hingga kawasan pinggir sungai yang dipenuhi kapal-kapal nelayan bersandar.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan langsung mengamankan seorang pria berbaju biru yang diketahui merupakan S.
Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan berarti.
Saat penangkapan itu, terdapat juga warga-warga lainnya yang menyaksikan.
Dalam rekaman tersebut terdengar anggota kepolisian mengucapkan syukur setelah target diamankan.
Selanjutnya, petugas memastikan identitas pelaku melalui interogasi singkat di lokasi sebelum membawanya menggunakan motor menuju kantor kepolisian.
Untuk keamanan, pelaku duduk di tengah dan diapit dua petugas selama perjalanan.
Dokumentasi operasi kemudian ditutup dengan foto bersama tim gabungan di depan Satreskrim Polres Jepara.
S tampak duduk bersimpuh di bagian depan dengan kedua tangan terikat ke belakang sebagai penanda berakhirnya pelarian yang berlangsung hampir dua bulan.
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, (pelaku) sudah kami amankan, tersangka inisial S (32), tersangka merupakan paman korban," kata Kompol I Made Srinitri, Minggu (28/6/2026).
Menurut dia, keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan panjang setelah pelaku melarikan diri usai kejadian.
"Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan.
Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," imbuh dia.
Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi pelaku bersembunyi di wilayah Jepara hingga akhirnya dilakukan operasi penangkapan dini hari.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembakaran dipicu persoalan pribadi.
Peristiwa bermula ketika pelaku menyuruh korban, T (15), untuk mandi.
Namun korban menolak dan membantah perintah tersebut.
"Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban," lanjut Kompol Srinitri.
Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan duduk di samping neneknya. Namun pelaku kembali menghampiri sambil memarahi korban.
"Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar," ungkap dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen di bagian punggung, tangan hingga siku.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang sebelum akhirnya dipulangkan untuk menjalani pemulihan.
Sebelumnya, Kompol Ni Made Srinitri mengungkapkan kondisi korban terus membaik.
Korban telah keluar dari rumah sakit dan sudah dapat dimintai keterangan penyidik.
Selama masa pemulihan, korban juga mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang, baik untuk perawatan medis lanjutan maupun pemulihan trauma psikologis.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Tambaklorok, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.
Saat itu korban yang dititipkan orang tuanya di rumah pelaku diduga disiram bensin menggunakan botol air mineral, kemudian dibakar menggunakan korek api setelah menolak perintah mandi.
Api membakar tubuh korban hingga warga berdatangan memadamkan kobaran api sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyatakan pelaku telah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (rez)