TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda 2026 jenjang SMP Negeri memasuki tahapan penting. Pada Senin, 29 Juni 2026,
Pemerintah Kota Samarinda menjadwalkan pengumuman hasil seleksi Tahap 2 melalui Jalur Domisili.
Calon peserta didik yang mengikuti seleksi dapat mengecek hasilnya secara daring melalui portal resmi SPMB Samarinda.
Sebelumnya, Tahap 1 telah dibuka sejak 11–17 Juni 2026 untuk jalur Afirmasi, Mutasi, Prestasi Akademik, dan Prestasi Nonakademik.
Baca juga: Link Daftar SPMB Kalimantan Timur 2026 Jenjang SMA dan SMK Tahap 2
Hasil seleksi SPMB SMP Negeri Kota Samarinda hanya diumumkan melalui laman resmi:
https://spmb.samarindakota.go.id
Melalui portal tersebut, calon peserta didik maupun orang tua dapat memperoleh informasi mengenai hasil seleksi, jadwal daftar ulang, hingga tahapan penerimaan berikutnya.
Pelaksanaan Jalur Domisili berlangsung sesuai jadwal berikut:
Pendaftaran: 22–26 Juni 2026
Verifikasi dokumen: 22–29 Juni 2026
Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2026
Daftar ulang: 1–4 Juli 2026
Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
Apabila tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, status kelulusan dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan panitia.
Pemerintah Kota Samarinda menerapkan empat jalur penerimaan pada SPMB 2026, yaitu:
1. Jalur Domisili
Jalur ini menggunakan alamat tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4, penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan.
3. Jalur Prestasi
Terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik sesuai persyaratan yang ditetapkan.
4. Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi anak dari orang tua atau wali yang berpindah tugas, termasuk anak guru, tenaga kependidikan, serta pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Pembagian kuota SPMB SMP Negeri Samarinda 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Jalur Domisili: 50 persen
Jalur Prestasi: 25 persen, terdiri atas:
Jalur Afirmasi: 20 persen
Jalur Mutasi: 5 persen
Khusus SMP Negeri yang berada di kawasan perbatasan Samarinda–Kutai Kartanegara, yakni SMPN 15, SMPN 19, SMPN 28, dan SMPN 33, kuota Jalur Domisili ditetapkan sebesar 45 persen, sedangkan Jalur Mutasi sebesar 10 persen.
Baca juga: Kapan Masuk Sekolah? Jadwal Lengkap SPMB Kaltim 2026 Setelah Perubahan, Pengumuman Hasil 27 Juni
Calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 (tidak berlaku bagi anak berkebutuhan khusus).
Telah lulus SD/MI atau sederajat.
Memiliki Akta Kelahiran.
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum 1 Juli 2026.
Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Bagi siswa yang belum menerima ijazah, sekolah asal dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dilengkapi nilai sementara, tanda tangan kepala sekolah, serta cap resmi sekolah.
Peserta yang dinyatakan diterima dan telah menyelesaikan proses daftar ulang akan mulai mengikuti kegiatan belajar efektif pada:
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan seluruh proses SPMB 2026 gratis tanpa pungutan biaya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan, panitia menyediakan layanan resmi melalui nomor:
0822-5273-6339
Informasi terbaru mengenai jadwal, hasil seleksi, kuota, hingga ketentuan penerimaan dapat dipantau melalui portal resmi SPMB Kota Samarinda.