Aktivis Desak Kejari Mamuju Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp 5 M Perjalanan Dinas DPRD Mamuju
Abd Rahman June 29, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Mamuju yang disebut mencapai nilai sekitar Rp5 miliar menjadi perhatian sejumlah pihak. Aparat penegak hukum diminta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivis Asosiasi Mahasiswa Sulawesi Barat, Kahfi, menyampaikan dorongan agar Kejaksaan Negeri Mamuju menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas apabila ditemukan cukup bukti. 

Ia menilai, setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus diproses secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: SPPG se-Sulbar Demo di DPRD Sulbar, Desak Pemerintah Evaluasi Pengawasan MBG

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi Daerah

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara serius, termasuk jika diperlukan penetapan tersangka sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Kahfi, Senin (29/6/2026).

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, seperti penyitaan aset atau penelusuran aliran dana, apabila proses penyidikan menemukan indikasi pelanggaran.

Kahfi turut menyoroti adanya istilah “pihak lain” dalam penanganan perkara dana makan minum DPRD. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Meski demikian, secara hukum, seluruh proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat sipil memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari kontrol sosial. 

Namun, setiap pernyataan publik diharapkan tetap proporsional dan tidak mendahului proses pembuktian hukum.

Dengan demikian, diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, sementara masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya,Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret tinga Anggota DPRD Mamuju naik di tingkat penyidikan di Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Tiga Anggota DPRD Mamuju berinisial A, MB, dan ZL kini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Mamuju.

Kasi Intel Kejari Mamuju Anton mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses penyidikan dan saat ini masih menunggu total kerugian keuangan negara.

"Setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara baru kita akan menetapkan tersangka, karena itu salah satu unsur untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Anton saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (21/8/2024).

Anton menuturkan, biaya perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022.

"Diduga ini biaya perjalanan dinas fiktif. Kasus ini kami dalami sejak Juli 2024 kemarin," ujarnya.

Selain  tiga anggota DPRD Mamuju yang dimintai keterangan, unsur pimpinan DPRD Mamuju juga akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

"Unsur pimpinan DPRD Mamuju juga kita akan panggil, setelah mendengar dari keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Tiga Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021-2022.


Tiga anggota DPRD Mamuju yang diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju adalah inisial A, MB, dan ZL.

Mereka masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi soal anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 5 miliar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.