BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Selama bulan Ramadan 1447 lalu, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin menggelar razia minuman beralkohol (minol) di sejumlah titik di Banjarmasin.
Pengawasan dan penindakan menyasar kafe maupun bar yang ada di Kota Seribu Sungai, hasilnya didapat dua temuan kafe yang menjual minuman keras (miras).
Adanya temuan itu, Disperdagin menyoroti sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA.
Sistem ini dinilai memberikan celah bagi pelaku usaha untuk "kucing-kucingan" dengan aturan daerah.
Berbeda dengan pola lama di mana pemerintah melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu sebelum izin terbit, sistem OSS-RBA justru bertolak belakang.
Baca juga: Update Pencurian di SDN Teluk Tiram 1 Banjarmasin, Polisi Bergerak Telusuri Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS- Kebakaran di Panangkalaan Hulu HSU, Satu Anggota Pemadam Tewas Tersengat Listrik
Skema OSS-RBA ini adalah pengusaha dipersilakan berusaha dulu, sementara masalah izin bisa sambil berjalan.
"Pengawasannya justru ditaruh di akhir setelah OSS-RBA terbit. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan, mereka mendaftar sebagai kafe biasa, namun di lapangan tiba-tiba menjual minol," ujar Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, H Faisal Akly.
Hal tersebut disampaikannya di sela Sosialisasi Aturan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Banjarmasin, berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).
Sebanyak 50 lebih pengusaha cafe, perhotelan, bar, dan lainnya diundang mengikuti sosialisasi tersebut.
Aturan dan pengawasan bakal diterapkan kepada puluhan pengusaha kafe tersebut meski di luar bulan suci.
"Jadi tidak hanya monitoring selama bulan Ramadan, pengawasan tetap dilakukan hingga saat ini. Tim gabungan nantinya akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata," jelasnya.
Sementara itu, pengusaha cafe di Banjarmasin menyambut baik adanya peraturan yang diberlakukan Pemko Banjarmasin.
General Manager Caviar Lounge and Resto Banjarmasin, Sugianto mengatakan aspirasi dan keluhan yang selama ini terpendam akhirnya mulai didengarkan oleh pemangku kebijakan.
"Secara tidak langsung, kalau nanti peraturan diubah dan bisa pro kepada kami pelaku usaha hiburan, otomatis kami bisa juga membantu Pemko," ujarnya.
Pihaknya menambahkan jika aturan dilegal di antaranya pajak, maka pelaku usaha bisa membantu dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan saat ini yang dinilai masih sangat rentan karena aturan yang ada dianggap belum tegas.
"Harus jelas aturannya, jadi tidak abu-abu. Tidak ada oknum-oknum lagi. Saat ini kan masih abu-abu aturannya, oknum masih banyak," cetusnya.
Banjarmasinpost.co.id/Mariana