Mantan Atasan Sebut Taufik Hidayat Pernah Ajak YTR ke Kantor, Tak Taruh Curiga: Dia Pakai Masker
Rusaidah June 29, 2026 02:35 PM

POSBELITUNG.CO -- Mantan Atasan Taufik Hidayat, yakni Dadang menyebut bahwa Taufik pernah membawa YTR ke kantor.

Diketahui kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR terus bergulir.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Termasuk kesaksian dari mantan atasan Taufik saat masih bekerja di sebuah perusahaan leasing di Bandung.

Dadang, yang pernah menjadi atasan sekaligus rekan kerja Taufik ketika bekerja sebagai collector, mengungkap bahwa Taufik beberapa kali datang ke kantor dengan membawa seorang perempuan.

Menurut Dadang, selama bekerja, Taufik tidak pernah secara terbuka memperkenalkan perempuan yang dibawanya sebagai kekasih kepada rekan-rekan kantor.

Baca juga: 5 Kandidat Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Filosofi, Makna dan Cara Voting

Namun, ia masih mengingat beberapa kali melihat Taufik datang sambil membonceng seorang perempuan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda, yakni sekitar 2023, kemudian pada 2025, hingga awal 2026.

Dadang menduga perempuan yang dibawa Taufik pada 2023 merupakan orang yang berbeda dengan perempuan yang terlihat bersamanya pada periode 2025 dan awal 2026. Ia menduga perempuan yang terakhir dibawa Taufik adalah YTR, yang belakangan diketahui menjadi korban dalam kasus penyekapan dan penganiayaan.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena pada waktu yang sama YTR disebut sudah tidak kembali ke rumah setelah pergi bersama Taufik.

Dadang juga menjelaskan bahwa Taufik sebenarnya sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut sejak akhir 2024. Meski begitu, Taufik masih sempat beberapa kali datang ke kantor lamanya untuk bersilaturahmi dengan mantan rekan kerja.

Mengenai aktivitas Taufik setelah meninggalkan pekerjaan lama, Dadang mengaku sudah tidak mengetahui banyak karena komunikasi mereka terputus.

"(2024 pindah kerja kemana) Gak tahu, itu los kontak," kata Dadang dikutip dari Youtube KDM, Minggu (28/6/2026).

Hubungan komunikasi keduanya sempat kembali terjalin melalui telepon dan kunjungan singkat.

"Cuma di 2025 ada nelepon, 'gimana pak sehat?', cuma gitu aja," sambung dia.

Kesaksian Soal Perempuan yang Diduga YTR

Dadang kemudian menceritakan salah satu momen ketika Taufik datang ke kantor dengan membawa seorang perempuan yang mengenakan kerudung dan kacamata.

"Tahun 2025 itu Taufik pernah ke kantor yang di wilayah Kecamatan Pacet, itu bawa perempuan. Kemungkinan iya (YTR), soalnya pakai kacamata," kata Dadang.

"Lupa lagi (bulan apa), yang pasti lebih dari satu kali, udah lebaran," imbuh Dadang.

Saat itu, perempuan tersebut tidak masuk ke dalam kantor dan hanya berada di luar. Dadang menilai hubungan keduanya terlihat baik.

"Kelihatan rukun. Tahun 2026 awal kalau gak salah, bawa Vita juga. Saya bilang, 'bawa masuk Fik', duduk di kursi," cerita Dadang.

"Katanya, 'Iya pak, soalnya kasihan kurang penglihatan', menurut pengakuan Taufik," cerita Dadang.

Dadang mengatakan dirinya tidak melihat adanya luka pada wajah perempuan tersebut karena wajahnya tertutup masker.

"Tapi saya lihat kacamatanya tebel. Dia itu pakai kerudung terus pakai masker," kata Dadang.

Pertemuan tersebut menjadi kali terakhir Dadang bertemu dengan Taufik sebelum kasus penyekapan dan penganiayaan YTR mencuat hingga akhirnya Taufik diamankan polisi.

Polisi Siapkan Pasal Berat untuk Taufik Hidayat

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal terhadap Taufik Hidayat.

Hal tersebut disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap YTR menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.

Rudi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan kepada Taufik.

Beberapa pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif.

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.

(Pos Belitung/Tribun Bogor/Tribunnews Maker)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.