TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Ratusan warga dari enam RT di Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, menggelar aksi unjuk rasa di kantor kalurahan setempat pada Senin (29/6/2026) pagi.
Sambil membawa bendera Merah Putih, spanduk, hingga keranda, warga menuntut pencopotan Zuhuda Muhammad dari jabatannya sebagai Dukuh Banyon.
Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
Ketua RT 70 Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo, mengungkapkan bahwa ada sekitar 400 berkas PTSL di wilayahnya yang diurus oleh sang dukuh sejak tahun 2018.
Sesuai kesepakatan awal kelompok, warga dikenakan biaya Rp400 ribu per sertifikat.
Namun, meski sudah berjalan selama delapan tahun, belasan berkas PTSL milik warga hingga kini belum juga selesai.
"Idealnya proses PTSL hanya memakan waktu satu hingga dua tahun. Warga baru menerima sertifikat secara bertahap sejak tahun 2020. Setelah ditelusuri, ternyata berkas yang diajukan belum semuanya diproses. Alasan dukuh karena berkasnya tercecer, dan ironisnya, ia malah meminta biaya tambahan kepada warga jika ingin berkasnya diajukan kembali," papar Yusi di sela-sela aksi.
Kondisi tersebut diperparah oleh temuan baru yang membuat kemarahan warga mencapai puncaknya.
Ketua RT 71, Febrian, menyebutkan bahwa sekitar 10 hingga 15 warga yang mengurus PTSL maupun pembetulan sertifikat ke pihak dukuh hingga kini belum menerima dokumen mereka.
Belakangan baru diketahui bahwa salah satu sertifikat warga ternyata telah digadaikan kepada pihak ketiga.
"Kasus sertifikat yang digadaikan ini baru ketahuan tahun ini. Menurut pihak ketiga, sertifikat itu sudah dititipkan oleh dukuh sejak setahun yang lalu. Kerugian materiil warga lumayan banyak, data yang masuk ke kami sudah hampir puluhan," ujar Febrian.
Warga mengaku sudah sering mencoba menghubungi dan menemui dukuh yang telah menjabat sekitar 10 tahun tersebut.
Namun, oknum dukuh berusia muda itu sangat sulit ditemui dan kerap berganti-ganti nomor telepon, sehingga mempersulit koordinasi dan pelayanan publik.
Baca juga: Refleksi "Jogja Kembali" dan Spirit Keluarga sebagai Fondasi Bangsa
Aspirasi ratusan warga ini akhirnya diterima langsung oleh Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin.
Setelah menggelar diskusi bersama perwakilan warga, perangkat kalurahan, dan tokoh masyarakat, disepakati dua poin utama untuk merespons tuntutan tersebut.
Pertama, Lurah menandatangani surat pernyataan bersama untuk membantu memediasi pertanggungjawaban kerugian materiil warga oleh pihak dukuh.
Kedua, Lurah menyetujui untuk memproses surat pemberhentian Dukuh Banyon dalam waktu tujuh hari berdasarkan bukti-bukti yang ada, sebelum nantinya berkas dinaikkan ke tingkat Panewu (Camat).
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan pemberhentian Zuhuda Muhammad dari jabatan Dukuh Banyon.
Namun, ia juga meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang sah agar proses hukum berjalan kuat.
"Kami meminta kepada warga untuk ikut mendukung proses ini dengan memberikan dasar hukum yang kuat, jangan hanya memaksa melakukan pemberhentian tanpa bukti. Makanya kami sepakati waktu tujuh hari. Mudah-mudahan setelah ini masyarakat bisa lega dan kembali beraktivitas dengan tetap menjaga kondusivitas," tutur Hilmi. (nei)