Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas maupun orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika kepada kepolisian, terutama melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan 24 Kg Ganja di Pringsewu, Kurir asal Sumut Diciduk saat Patroli Malam
Imbauan itu disampaikan seusai Satres Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran 24 kilogram ganja di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Menurut Yunus, besarnya barang bukti yang disita mengindikasikan ganja tersebut diduga akan diedarkan melalui jaringan tertentu, bukan untuk dikonsumsi sendiri.
"Paket sebanyak ini tentu bukan untuk dikonsumsi sendiri. Barang ini pasti akan diedarkan kepada masyarakat melalui orang-orang tertentu yang sudah memiliki jaringan pembeli," kata Yunus.
Ia menegaskan ganja masih tergolong narkotika yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena itu, warga diminta tidak terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
"Kami mengimbau masyarakat agar jangan pernah bersentuhan dengan narkotika, khususnya ganja, baik untuk diedarkan maupun dikonsumsi karena jelas melanggar hukum," tegasnya.
Yunus juga mengajak warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas atau orang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Silakan laporkan kepada kepolisian terdekat. Di setiap desa dan kelurahan sudah ada nomor telepon Bhabinkamtibmas yang bisa dihubungi masyarakat. Laporan tersebut akan segera diteruskan kepada kami di Polres Pringsewu untuk langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Yunus, selama dua tahun terakhir Polres Pringsewu terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga rutin memberikan penyuluhan, terutama kepada generasi muda, sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Harapannya, dengan langkah-langkah tersebut, peredaran narkotika di wilayah Pringsewu dapat ditekan semaksimal mungkin," katanya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram setelah menangkap seorang kurir berinisial M dalam operasi patroli hunting di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat tim opsnal mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disimpan tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram, serta satu kardus yang memuat sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam proses pengiriman barang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” kata Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Laksono mengungkapkan bahwa ganja tersebut berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang kemudian dibawa menuju wilayah Lampung.
Tersangka M diketahui hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram jika barang berhasil diedarkan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang mengirim, penerima di wilayah Lampung, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam distribusi lintas provinsi tersebut.
Kasus ini sendiri ditangani lebih lanjut di bawah koordinasi Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)