Tribunlampung.co.id, Pringsewu–Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram yang diduga dikirim dari Sumatera Utara menuju Provinsi Lampung.
Baca juga: Balita Jatuh ke Galian Proyek di Manggarai, Meninggal dalam Perjalanan ke RSCM
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui patroli hunting Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas mencurigai seorang laki-laki di kawasan PO Sinar Tapanuli, sebelum kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
“Ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya.
Ganja tersebut dibawa dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Lampung.
Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta.
Ia juga dijanjikan imbalan Rp700 ribu per kilogram apabila barang berhasil diedarkan.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)