TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 163 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 212 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Ditreskrimum, termasuk melalui pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.
"Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor," rincinya, saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Selain mengungkap ratusan kasus, penyidik juga berhasil membongkar sejumlah perkara menonjol, di antaranya pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga kasus penjambretan.
Menurut Arisandi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga penadah barang hasil kejahatan.
"Sebagian pelaku beraksi saat malam hari ketika situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi minim penerangan agar pelaku mudah melarikan diri," katanya.
Baca juga: Kasus Pungli Tunjangan Guru di Bima Masuk Tahap II, Polda NTB Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Dalam kesempatan tersebut, Polda NTB juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sahnya. Penyerahan barang bukti itu dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat setelah proses identifikasi kepemilikan.
Arisandi menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor hingga penadahan.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus kami optimalkan, agar angka kriminalitas dapat ditekan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Media Subbid Penmas Bidang Humas Polda NTB, Ipda Mohammad Hatta, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam menyampaikan hasil penanganan kasus kepada masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Hatta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, mengunci rumah saat ditinggalkan, menghindari lokasi rawan pada malam hari, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana," tutupnya.
(*)