Gelar Forum Komunikasi, Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPR RI Bahas Perda Kekayaan Intelektual
Sri Hidayatun June 29, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, Pelaku Usaha, dan Profesional", di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang.

Forum yang diikuti anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra se-Sumatera Selatan ini menjadi wadah memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendorong lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya mendukung pengembangan potensi daerah dan peningkatan daya saing masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan.

Perwakilan DPR yakni anggota Komisi XIII Fraksi Partai Gerindra Kartika Sandra Desi. Hadir juga Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, perwakilan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang mampu meningkatkan daya saing daerah, memberikan nilai tambah ekonomi, serta melindungi hasil kreativitas masyarakat. Maju pada Senin (29/6/2026) menambahkan, menurutnya dukungan regulasi di tingkat daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kakanwil juga mengapresiasi dukungan Komisi XIII DPR RI dalam memperkuat layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Keberlanjutan Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam

Ia berharap forum ini dapat menjadi momentum bagi para anggota DPRD untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah yang mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Sumatera Selatan.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kartika Sandra Desi, menyampaikan bahwa Sumatera Selatan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar.

Namun, masih banyak potensi tersebut yang belum memperoleh pelindungan hukum, baik berupa merek, hak cipta, desain industri, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.

Ia berharap materi yang disampaikan dalam forum ini dapat menjadi bekal bagi para anggota DPRD dalam memperkuat kebijakan daerah yang berpihak pada pelindungan Kekayaan Intelektual.

Pemaparan materi disampaikan oleh Dhaby Khumaira selaku pakar hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni.

Kedua narasumber menyampaikan berbagai materi terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, pelaku usaha, dan profesional, mulai dari manfaat pendaftaran KI, jenis-jenis Kekayaan Intelektual, hingga pentingnya dukungan regulasi daerah dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Yenni juga menggambarkan berbagai isu pelanggaran KI hingga tantangan perlindungan KI di wilayah.

“Melalui forum komunikasi ini, kami berharap lahir komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual melalui regulasi daerah. Perda tentang Kekayaan Intelektual akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong inovasi, melindungi karya masyarakat, serta meningkatkan daya saing ekonomi di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," tutup Kakanwil Maju Amintas Siburian.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.