TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka kesempatan bagi para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2026.
Bagi para guru yang sudah mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 wajib mencermati alur seleksinya.
Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memanggil sebanyak 60.896 guru untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 kali ini.
Setelah proses pemanggilan atau konfirmasi kesediaan calon peserta PPG di SIMPKB, peserta wajib melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Lalu, kapan jadwal lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 di LPTK?
Menurut jadwal resmi pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, tahap lapor diri di LPTK dapat dilakukan mulai 1 Juli 2026 hingga 4 Juli 2026, mendatang.
Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing LPTK penyelenggara sesuai dengan penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB peserta.
Baca juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dan Lapor Diri di LPTK, Siapkan Berkasnya!
Jadwal masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Baca juga: Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2: 60.896 Peserta Dipanggil, Ini Tahapannya
Seluruh peserta wajib menyiapkan dokumen lapor diri yang diunggah melalui aplikasi atau portal lapor diri milik LPTK penyelenggara PPG sesuai penempatan peserta.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk lapor diri:
Baca juga: Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2: 60.896 Peserta Dipanggil, Ini Tahapannya
Pakta Integritas untuk Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 2 wajib memuat pernyataan:
1. Peserta akan mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Peserta dapat mengetahui penempatan LPTK melalui akun SIMPKB masing-masing.
Setelah mengetahui LPTK tujuan, peserta dapat mengakses laman resmi LPTK tersebut untuk memperoleh informasi teknis terkait mekanisme unggah dokumen dan verifikasi lapor diri.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)