KPK Panggil 3 ASN Kemnaker di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Theresia Felisiani June 29, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 29 Juni 2026. 

Pemanggilan ini menyasar Agustin Wahyu Ernawati, Muhammad Fertiaz, dan Muhammad Agus Talib. 

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ketiga abdi negara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Pemeriksaan ini dijadwalkan untuk mengusut lebih dalam perkara korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Saksi Belum Penuhi Panggilan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait progres kehadiran para saksi. 

KPK mendapati ketiga ASN Kemnaker tersebut belum menampakkan diri di ruang pemeriksaan hingga Senin siang. 

Penyidik masih menunggu kehadiran mereka untuk menggali keterangan lebih lanjut. 

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ASN Kemnaker atas nama AWE, MFZ, dan MAT," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Ngaku Mengalami GERD

 

Pengembangan Kasus dan Pelacakan Aset

Pemanggilan saksi ini menandai langkah strategis KPK mengembangkan kasus megakorupsi yang merugikan negara tersebut. 

Lembaga antirasuah itu terus melacak aliran uang panas senilai Rp 81 miliar yang mengalir ke berbagai oknum pejabat kementerian. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis 11 orang terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menerima hukuman 4,5 tahun penjara. 

KPK juga membongkar praktik culas para pelaku yang menggelembungkan biaya resmi sertifikasi K3 dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Tiga Tersangka Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Belakangan ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang meliputi petinggi Kemnaker yakni Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. 

Penyidik kini memburu seluruh aset mewah para tersangka melalui penelusuran rekam jejak transaksi. 

Uang hasil pungutan liar tersebut diduga dinikmati oleh berbagai pihak petinggi di internal kementerian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.