BANGKAPOS.COM - Kabar baik bagi penerima bantuan sosial atau Bansos.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang 2026.
Memasuki Juli, sejumlah bantuan diperkirakan mulai memasuki pencairan tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September.
Baca juga: Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Brasil Vs Jepang dan Portugal Vs Kroasia
Program yang disalurkan tidak hanya berupa bantuan tunai, tetapi juga bantuan pendidikan, pangan, hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut daftar bansos yang dijadwalkan cair pada Juli 2026 beserta besaran bantuan dan ketentuan penerimanya.
Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026
Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan perubahan penerima bansos dilakukan setiap triwulan. Karena itu, ada kemungkinan muncul penerima baru maupun penghapusan data penerima lama yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Pada triwulan kedua tahun ini, Kemensos menambahkan sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Pembaruan data dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, lebih dari 70 ribu Operator Data Desa telah terlibat dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Memasuki triwulan ketiga, sejumlah program bantuan pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
Penerima manfaat mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Berikut rincian bantuan PKH tahun 2026:
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini (balita): Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp200.000 per bulan.
Pada 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima. BPNT kini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 dalam basis data kesejahteraan sosial.
Masyarakat yang sebelumnya berada di desil 5 tidak lagi termasuk kelompok penerima bantuan tahun ini.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali:
Tahap 1: Januari-Maret.
Tahap 2: April-Juni.
Tahap 3: Juli-September.
Tahap 4: Oktober-Desember.
Karena Juli menjadi awal triwulan ketiga, penerima manfaat berpotensi mulai menerima bantuan tahap ketiga pada periode ini.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Program ini juga bertujuan mencegah angka putus sekolah sekaligus mendorong anak-anak yang sempat berhenti belajar untuk kembali mengenyam pendidikan.
Besaran bantuan PIP tahun 2026 adalah:
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
Untuk jenjang SD dan SMP, penyaluran dilakukan melalui Bank BRI. Sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank BNI.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program PBI-JK merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Penerima program ini merupakan kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar dalam basis data pemerintah.
Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Dengan program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial melalui kanal resmi Kemensos, baik melalui situs web maupun aplikasi yang telah disediakan pemerintah.
Pengecekan secara berkala penting dilakukan karena data penerima terus diperbarui setiap triwulan sesuai hasil verifikasi dan validasi terbaru.
Dengan berjalannya pencairan tahap ketiga pada Juli 2026, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dapat memantau informasi resmi dari Kemensos untuk memastikan jadwal penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.
(Kompas/Bangkapos.com)