Bukit Rentap Jadi Sumber Air Warga Ensaid Panjang, Masyarakat Usulkan Berstatus Hutan Adat
Madrosid June 29, 2026 02:42 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sumber mata air merupakan bagian paling penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber kehidupan.

Masyarakat Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, mengusulkan kawasan Bukit Rentap ditetapkan sebagai hutan adat karena menjadi sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Bagi masyarakat Dayak Ensaid Panjang, keberadaan Bukit Rentap bukan sekadar kawasan hutan, tetapi menjadi penopang kehidupan sehari-hari.

Tokoh masyarakat Ensaid Panjang, Bondan, mengatakan keberadaan Bukit Rentap yang hingga kini masih menghasilkan air bersih menjadi bukti nyata pentingnya menjaga kelestarian kawasan tersebut.

Makanya masyarakat kini mendorong perubahan status kawasan menjadi hutan adat agar perlindungannya lebih kuat dan berkelanjutan.

“Kalau hutan desa, nanti kalau kepala desa berganti bisa berubah aturan. Tapi kalau hutan adat, selama masyarakat adat masih ada dan peduli, maka harus tetap dijaga,” jelasnya.

Baca juga: Sumur Bor TMMD Sumber Air Bersih Warga Desa Ratu Sepudak, Iskandar Mengaku Riang

Bukit Rentap sendiri telah berstatus kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tertanggal 14 Juni 1999.

Kawasan ini memiliki luas sekitar 750 hektare dengan ketinggian antara 50 hingga 658 meter di atas permukaan laut.

Selain menjadi sumber air bersih bagi masyarakat, Bukit Rentap juga memiliki nilai budaya yang erat dengan kehidupan masyarakat Dayak Ensaid Panjang, terutama keberadaan Rumah Betang serta tradisi tenun ikat yang masih memanfaatkan bahan-bahan alami dari kawasan hutan.

Staf Program YUBS, Felik Pernadi, mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah desa dan masyarakat adat tengah menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat pengakuan masyarakat hukum adat.

“Keinginan mengajukan hutan adat itu dari masyarakat. Kami bersama pemerintah desa dan masyarakat adat mencoba mendorong setidaknya tahun ini pengakuan terhadap subjeknya dulu, yaitu bagaimana masyarakat adat Dayak di desa ini diakui keberadaannya,” ujarnya.

Felik menjelaskan, setelah masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan melalui keputusan kepala daerah, pengusulan kawasan Bukit Rentap sebagai hutan adat dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

“Profil masyarakat hukum adat saat ini sudah ada. Untuk batas wilayah juga sedang diupayakan,” katanya.

Sementara itu, Dosen Program Studi Kehutanan Universitas Kapuas Sintang, Mohammad Syukur, menilai peluang pengakuan hutan adat cukup besar selama seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

“Yang paling utama itu kesepakatan adat. Masyarakat harus bersama-sama sepakat bahwa Bukit Rentap akan dijadikan hutan adat. Setelah itu dilakukan penataan batas,” ujarnya.

Menurut Syukur, kemampuan masyarakat Ensaid Panjang menjaga kawasan hutan secara turun-temurun menjadi modal penting dalam proses pengakuan hutan adat. Ia berharap pengelolaan Bukit Rentap ke depan tidak hanya menjaga fungsi ekologis sebagai sumber air, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.