KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi dan Pemerasan Izin Tinggal WNA Imigrasi
Tribun-video June 29, 2026 03:42 PM



Mengincar Pejabat Pusat dan Daerah

Penyidik KPK menelusuri secara maraton keterangan para saksi yang mengungkap adanya pengumpulan uang setoran dari biro jasa di berbagai loket layanan keimigrasian. 

Para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga mendistribusikan kembali uang haram tersebut kepada para petinggi lembaga.

Budi menambahkan bahwa KPK masih akan terus mendalami kemana saja dan kepada siapa saja uang tersebut bermuara.

Lembaga penegak hukum ini juga menelusuri keterlibatan berbagai biro jasa lain di seluruh provinsi di Indonesia.

KPK mengkonstruksikan perkara ini sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi menjelaskan bahwa biro jasa dalam kasus ini menempati posisi sebagai korban karena oknum petugas memaksa mereka membayar sejumlah uang di luar tarif legal agar petugas mau memproses dokumen keimigrasian yang mereka ajukan.



Membongkar Skema Uang Klik dan Aliran Dana

# KPK # Peluang # Tersangka # Baru # Kasus # Korupsi # Pemerasan # Tinggal # WNA # Imigrasi # 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.