TRIBUNWOW.COM - Kawasan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah video aksi balap liar yang dilakukan puluhan pemotor viral di media sosial, Minggu (28/6/2026).
Infrastruktur yang sejatinya dibangun untuk mengurai kemacetan menuju akses Tol Depok–Antasari tersebut, justru disalahgunakan oleh para pelaku hingga menutup akses bagi pengguna jalan lain.
Aksi Nekat Pengemudi Mobil Mengadang Pelaku
Baca juga: Viral Konvoi Silat di Solo Raya: Ibu Hamil Kena Lemparan Batu, Pasien Kritis di Ambulans Meninggal
Berdasarkan rekaman video yang beredar, peristiwa ini diduga terjadi pada akhir pekan lalu.
Suasana sempat memanas ketika sekelompok pemotor dengan knalpot brong memaksa pengendara mobil untuk berhenti agar mereka bisa memulai balapan.
Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari satu di antara pengguna jalan.
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih terlihat nekat mengadang dan mengejar rombongan pebalap liar tersebut karena merasa terganggu.
Kejadian ini memicu kecaman luas dari warganet yang menilai perilaku para pemotor tersebut sangat membahayakan keselamatan umum dan meresahkan warga sekitar.
Desakan Ahmad Sahroni: Perberat Hukuman dan Sita Kendaraan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bereaksi keras terhadap fenomena berulang ini.
Ia mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk segera mengidentifikasi dan memberikan sanksi yang jauh lebih berat daripada sekadar tilang.
Sahroni menilai sanksi administratif selama ini tidak memberikan efek jera kepada para pelanggar.
"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat," ujar Sahroni, dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
"Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera," imbuhnya.
Selain sanksi pidana, Sahroni juga mendorong pihak kepolisian untuk memeriksa legalitas kendaraan yang digunakan.
Ia khawatir motor-motor yang dipakai balapan merupakan barang hasil kejahatan.
"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar petugas ditempatkan di titik masuk bawah JLNT guna mencegah pemotor naik, mengingat karakteristik jalan layang tersebut sangat berisiko tinggi bagi roda dua.
Baca juga: Viral 9 Penghapus Pensil Dianggarkan Rp30 Juta, DPMPTSP Lampung Singgung Hal Teknis hingga Efisiensi
Respons Polda Metro Jaya dan Evaluasi Kebijakan
Merespons keresahan masyarakat dan desakan legislatif, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas para pelaku.
"Pastinya akan ditindaklanjuti," ujar Komarudin pada Senin (29/6/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini, pihak Ditlantas juga sedang melakukan evaluasi manajemen lalu lintas di kawasan tersebut, termasuk mempertimbangkan kebijakan buka-tutup JLNT Antasari pada malam hari.
"Dievaluasi. Sesuai kebutuhan dan arus pengguna jalan," tambahnya.
Komarudin turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat kepolisian agar segera mendapat penanganan.
"Apabila menemukan hal-hal tersebut, masyarakat bisa gunakan layanan 110 untuk lapor agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
(TribunWow.com)