Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan, NC alias Yeyen alias Cik Oboy, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda hingga Rp600 miliar.
Ancaman pidana tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjerat oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Yaitu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terkait dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengatakan penetapan NC sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan para saksi.
Menurutnya, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum NC dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Tersangka NC alias Y dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Miza.
Yeyen Kembali Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka
Dari pantauan di Mapolda Bengkulu, Senin (29/6/2026), NC kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu.
Kedua tangannya tampak terborgol saat memasuki ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas.
Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam keterangan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut.
Penyidik masih mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi korban.
Termasuk mendalami mekanisme penghimpunan dana, aliran dana para korban, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik Dalami Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya berfokus pada keterangan tersangka. Penyidik juga masih mendalami pola penghimpunan dana masyarakat yang diduga dilakukan tanpa izin, termasuk menelusuri aliran dana yang berasal dari para korban.
Selain itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut membantu menjalankan aktivitas investasi bodong berkedok arisan tersebut.
Berbagai alat bukti, mulai dari dokumen transaksi, bukti transfer, hingga keterangan para saksi korban terus dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih mendalami mekanisme penghimpunan dana, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini," kata Miza.
Korban Capai 115 Orang, Kerugian Tembus Rp4,1 Miliar
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban yang melapor ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga saat ini mencapai 115 orang yang telah membuat laporan pengaduan kepada kepolisian terkait dugaan investasi bodong tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, estimasi total kerugian para korban mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.
"Saat ini masyarakat yang telah membuat pengaduan berjumlah 115 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp4,1 miliar. Data tersebut masih terus berkembang seiring proses penyidikan," ujar Miza.
Selain menerima laporan, penyidik juga telah memeriksa puluhan korban sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Kompol Miza Yanti mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut agar segera melapor ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat diperlukan agar penyidik dapat mendata jumlah korban secara menyeluruh, menghitung total kerugian yang sebenarnya, sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera datang ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk membuat laporan dan melengkapi data. Semakin banyak korban yang melapor, semakin lengkap pula data yang dapat kami himpun untuk mengusut perkara ini secara tuntas," tegas Miza Yanti.