Doa Sebelum Khitan/Sunat dan Waktu yang Dianjurkan Menurut Islam
Tiara Shelavie June 29, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Khitan atau sunat adalah salah satu syariat yang dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian diri.

Menurut ulama besar Imam al-Mawardi, khitan bagi seorang laki-laki adalah memotong kulit yang membungkus pada kulup atau sebagian dari alat reproduksi.

Rasulullah SAW bersabda: “Fithrah itu ada lima, -atau ada lima perkara yang termasuk fithrah- yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Imam Muslim).

Sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Abbas mengatakan seseorang yang tidak berkhitan tidak diterima sholatnya dan tidak boleh dimakan sembelihannya.

Ulama besar Irak, Imam Hambal mengatakan Abu Abdillah berkata, orang yang tidak berkhitan tidak boleh menyembelih, tidak dimakan sembelihannya dan tidak sah shalatnya, seperti dijelaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Mengutip Imam Hambali, Ibnu Qudamah menulis dalam kitabnya al-Mugni bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak wajib bagi perempuan.

Khitan juga menjadi bentuk ketaatan terhadap ajaran para nabi terdahulu, yaitu Nabi Ibrahim AS yang menjadi orang pertama yang melaksanakan khitan atas perintah Allah SWT.

Dilihat dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan menjelaskan khitan bermanfaat untuk memudahkan menjaga kebersihan organ reproduksi dan mengurangi risiko sejumlah penyakit.

Mengutip kitab Hilyatun Nufus lil 'Aris wal 'Arus, berikut doa yang dapat dibaca sebelum khitan atau sunat.

Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Istidraj, Nikmat Palsu yang Mendatangkan Azab

Doa Sebelum Khitan (Sunat)

اَللَّهُمَّ هَذِهِ سُنَّتُكَ وَسُنَّةُ نَبِيِّكَ، صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَآلِهِ، وَاتِّبَاعٌ مِنَّا لِنَبِيِّكَ، بِمَشِيْئَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَقَضَائِكَ لِأَمْرٍ أَرَدْتَهُ وَقَضَاءٍ حَتَمْتَهُ، وَأَمْرٍ أَنْفَذْتَهُ، وَأَذَقْتَهُ حَرَّ الْحَدِيْدِ فِي خِتَانِهِ وَحِجَامَتِهِ بِأَمْرٍ أَنْتَ أَعْرَفُ بِهِ مِنِّي

Allāhumma hādzihī sunnatuka wa sunnatu nabiyyika, shalawātuka 'alaihi wa ālihī, wattibā'un minnā linabiyyika, bimasyī'atika wa irādatika wa qadhā'ika li amrin aradtahū, wa qadhā'in hatamtahū, wa amrin anfadztahū, wa adzaqtahū harral-ḥadīdi fī khitānihi wa ḥijāmatihi bi amrin anta a'rafu bihī minnī.

Artinya: "Ya Allah, ini adalah sunnah-Mu dan sunnah Nabi-Mu. Semoga shalawat tercurah kepada beliau dan keluarganya. Ini adalah bentuk mengikuti Nabi-Mu atas kehendak, ketetapan, dan takdir-Mu terhadap perkara yang Engkau kehendaki dan Engkau tetapkan. Engkau telah merasakan kepadanya panasnya besi pada saat khitan dan hijamah karena suatu hikmah yang lebih Engkau ketahui daripada aku."

Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Khitan?

Para ulama menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan khitan dibedakan menjadi waktu wajib dan waktu yang dianjurkan (mustahab/sunah).

Ulama mazhab Syafi'i, Imam al-Mawardi, menjelaskan waktu wajib khitan adalah ketika seseorang telah balig (dewasa).

Pada usia ini, seseorang telah dibebani hukum syariat (taklif) sehingga wajib menjalankan berbagai ibadah.

Sementara itu, waktu yang dianjurkan (mustahab) adalah sebelum balig, bahkan dianjurkan sejak usia dini apabila kondisi anak memungkinkan, menurut buku Hukum Panduan KHITAN Laki-laki dan Perempuan oleh Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. dan Hj. Lia Zahiroh, M.A..

Menurut para ulama, mengkhitan bayi yang telah berusia tujuh hari setelah kelahiran termasuk perbuatan yang disunahkan, selama bayi dalam kondisi sehat dan dinilai mampu menjalani proses khitan.

Tujuan Khitan Dilakukan Sejak Dini

Salah satu tujuan utama khitan adalah menjaga kesucian (thaharah).

Dengan dihilangkannya kulit penutup (kulup), organ reproduksi menjadi lebih mudah dibersihkan sehingga tidak menjadi tempat menumpuknya najis.

Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan syarat sah berbagai ibadah, terutama salat. Dalam Islam, anak mulai diperintahkan melaksanakan salat ketika berusia tujuh tahun.

Oleh karena itu, banyak ulama memandang bahwa semakin dini khitan dilakukan, semakin baik karena membantu anak menjaga kebersihan dan kesuciannya sejak kecil.

Selain itu, menyegerakan khitan juga dipandang sebagai bentuk menyegerakan kebaikan yang dianjurkan dalam syariat.

Rasulullah SAW Mengkhitan Hasan dan Husain pada Hari Ketujuh

Anjuran melaksanakan khitan sejak usia dini juga didasarkan pada beberapa riwayat hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengkhitan kedua cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh setelah kelahiran mereka.

"Dari Jabir, bahwa Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husayn, serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh (dari kelahiran mereka)." (H.R. Ath-Thabrâni)

"Dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah mengkhitan Hasan dan Husayn di hari ketujuh sejak kelahiran keduanya." (H.R. Al-Hakim dan al-Bayhaqi)

Terdapat pula riwayat yang menjelaskan hikmah khitan dilakukan sejak bayi. Riwayat tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib sebagaimana dikutip Imam asy-Syaukani dalam al-Fawā'id al-Majmū'ah. Meski demikian, para ulama menilai sanad hadis ini lemah.

"Dari 'Ali bin Abi Thálib, ia berkata: 'Rasulullah bersabida, Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat menumbuhkan daging (cepat besar badannya).'" (Disitir oleh ar-Råfi't dalam at-Tadwin fi Akhbar Qazwayn, dengan sanad yang lemah)

Ulama besar mazhab Syafi'i, Imam an-Nawawi, juga menjelaskan bahwa khitan memang wajib setelah seseorang balig. Namun, beliau menegaskan bahwa wali sangat dianjurkan mengkhitankan anak ketika masih kecil.

Beliau berkata: "Cabung: Sahabat-sahabai kami berkata, Waktu wajibnya khitan adalah setelah balig, akan tetapi sangat dianjurkan bagi walinya untuk mengkhitankan anak pada usia kecil karena akan lebih mewujudkan kasih sayang."

Meskipun kewajiban khitan berlaku setelah balig, mayoritas ulama menganjurkan pelaksanaannya sejak usia dini, bahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran apabila memungkinkan.

Selain mengikuti sunnah Rasulullah SAW, khitan sejak kecil dinilai lebih memudahkan proses penyembuhan, membantu menjaga kebersihan dan kesucian, serta mempersiapkan anak menjalankan ibadah ketika telah memasuki usia taklif.

Hikmah Khitan dalam Islam

Khitan bukan sekadar tradisi, tetapi merupakan salah satu syariat dalam Islam yang mengandung banyak hikmah, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun kehidupan sosial.

Mengutip laman Baznas, berikut beberapa hikmah khitan yang perlu diketahui.

1. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Organ Reproduksi

Khitan membantu menjaga kebersihan organ reproduksi laki-laki dengan mengangkat kulit penutup (kulup) yang berpotensi menjadi tempat menumpuknya kotoran, bakteri, dan kuman. Karena itu, khitan dapat mengurangi risiko infeksi saluran kemih, peradangan pada penis, hingga beberapa penyakit menular seksual.

Dari sisi medis, berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa laki-laki yang telah dikhitan memiliki risiko lebih rendah terkena kanker penis serta penularan HIV. Hal ini menunjukkan bahwa syariat khitan sejalan dengan manfaat kesehatan yang diakui ilmu kedokteran modern.

2. Memudahkan Menjaga Kesucian untuk Beribadah

Dalam Islam, kebersihan merupakan bagian dari keimanan. Dengan berkhitan, seorang muslim lebih mudah menjaga kebersihan alat reproduksi sehingga lebih mudah pula menjaga kesucian (thaharah) saat berwudu maupun melaksanakan salat.

Karena itu, khitan menjadi salah satu ikhtiar untuk menyempurnakan kebersihan diri sebagai bekal menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

3. Wujud Ketaatan kepada Allah SWT dan Meneladani Nabi

Khitan merupakan salah satu syariat yang dianjurkan dalam Islam dan termasuk bagian dari fitrah manusia. Melaksanakannya berarti menjalankan perintah Allah SWT sekaligus mengikuti sunnah para nabi, terutama Nabi Ibrahim AS yang dikenal sebagai pelopor pelaksanaan khitan.

Melalui khitan, seorang muslim menunjukkan kepatuhan kepada ajaran agama serta komitmen untuk menjalani kehidupan sesuai syariat Islam.

4. Melatih Kesabaran dan Jiwa Pengorbanan

Bagi anak-anak, proses khitan mungkin terasa tidak nyaman atau menimbulkan rasa sakit. Namun, di balik itu terdapat pelajaran tentang kesabaran, keberanian, dan keikhlasan dalam menjalankan ajaran agama.

Sementara itu, bagi orang tua, mengkhitankan anak merupakan bentuk tanggung jawab dalam mendidik dan membimbing anak agar tumbuh sesuai fitrah Islam.

5. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri

Khitan mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri, baik secara fisik maupun spiritual. Selain memudahkan menjaga kebersihan tubuh, khitan juga menjadi simbol penyucian diri dan komitmen seorang muslim untuk menjalani kehidupan yang bersih, terhormat, serta menjauhi perbuatan yang dilarang agama.

Dengan demikian, khitan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan jasmani, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan akhlak dan ketakwaan.

6. Memperkuat Identitas sebagai Muslim

Di banyak masyarakat Islam, khitan menjadi salah satu simbol identitas keislaman. Prosesi khitan sering disertai doa bersama atau acara syukuran yang mempererat hubungan keluarga, tetangga, dan masyarakat.

Tradisi tersebut juga mengajarkan nilai kebersamaan, gotong royong, dan ukhuwah Islamiyah sejak usia dini.

7. Menunjukkan Keselarasan Syariat Islam dengan Ilmu Pengetahuan

Manfaat khitan yang telah dibuktikan melalui berbagai penelitian kesehatan menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa maslahat bagi kehidupan manusia.

Karena itu, khitan menjadi salah satu contoh bahwa syariat Islam mengandung hikmah yang bermanfaat bagi kesehatan, kebersihan, dan kesejahteraan umat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.