Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba di Ogan Ilir,Polisi Sita 204 Gram Sabu Siap Edar
Sri Hidayatun June 29, 2026 04:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG –  Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Skonjing, Kabupaten Ogan Ilir.

Seorang tersangka berinisial AP (28) tak berkutik saat diringkus polisi melalui strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 204 gram. 

Tersangka berinisial AP (28) diringkus saat anggota kepolisian melakukan teknik penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Skonjing.

"Pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Unit I Subdit III menghubungi AP untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram. Disepakati harga Rp100 juta dan mereka berjanji untuk bertransaksi di rumah tersangka," ujar Yulian, Senin (29/6/2026).

Saat tiba di depan rumah tersangka, petugas yang melakukan penyamaran menunjukkan uang tunai untuk membeli sabu-sabu yang telah dipesan.

Tersangka kemudian masuk kembali ke dalam rumah karena barang haram tersebut belum siap.

"Tersangka sempat masuk lagi ke rumahnya setelah melihat uang pembayaran narkoba. Setelah anggota menunggu sekitar satu jam, tersangka menghubungi kembali dan mengatakan bahwa barangnya sudah tersedia," jelasnya.

Baca juga: 5 Kapolres dan 3 PJU Polda Sumsel Dirotasi per Juni 2026, Kombes Pol Maesa Soegriwo Pindah ke Jateng

Pada saat itulah, anggota kepolisian yang lain langsung bergerak masuk ke dalam rumah dan menggerebek tersangka.

Polisi menemukan dua bungkus plastik klip putih yang berisi sabu-sabu dengan berat total 204,19 gram.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Yulian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.