TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Pusat dalam menyamarkan aktivitasnya.
Salah satu tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial BT yang berperan menyewakan gedung itu mengaku aktivitas sindikat sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Dalam operasionalnya, para pelaku ini mengelola 145 situs atau website judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli cripto ) untuk transaksi," ucapnya.
Baca juga: Peran 4 WNI Dalam Jaringan Judol Internasional Di Hayam Wuruk Jakarta, Ada Pengelola Operasional WNA
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.
Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online. Sementara, satu orang lainnya merupakan WNI.
Baca juga: Antisipasi Judi Online saat Piala Dunia 2026, Pemerintah Diminta Putus Aliran Dana Judol
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
Dari total itu, sebanyak 287 WNA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 35 lainnya masih dilakukan pendalaman.
Belakangan diketahui, terdapat campur tangan WNI yang membantu jaringan tersebut.
Ada 4 WNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.