Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan praperadilan Roy Suryo yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Pengaturan jadwal itu disampaikan hakim pada awal persidangan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak mengalami penundaan.
Adapun sidang perdana praperadilan Roy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB, dengan diketuai Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Hakim menjelaskan, tenggat waktu yang digunakan adalah tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender, dengan mempertimbangkan hari libur akhir pekan.
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya," ujar hakim.
Pada hari pertama atau Senin ini, persidangan diawali dengan pembacaan permohonan.
Hakim meminta agar pemohon menyampaikan langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi kuasa hukum.
Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari Termohon dan Turut Termohon.
Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pembuktian dari pihak Pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pembuktian dari pihak Termohon berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.
Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).
Sementara satu hari sebelumnya atau Senin (6/7/2026) digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara.
Hakim juga menegaskan tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dari masing-masing pihak, harus disampaikan sesuai agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.
"Kalau dijadwal ada bukti Pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga Termohon, Turut Termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan Warta Kota di lokasi, Roy mendatangi PN Jaksel bersama tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut yang mengenakan pakaian serba hitam tampak semringah.
Kedatangan Roy ke PN Jaksel usai sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar pada Senin hari ini.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan paksa yang dilakukan penyidik, yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Ada empat hal yang kami mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keabsahan dari upaya paksa, yaitu yang pertama adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026, dan satu lagi adalah kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Mas Roy yang selama ini diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi," kata Abdul Gafur, kepada wartawan, Senin.
Menurut Gafur, tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap Roy tak memiliki urgensi hukum karena kliennya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Ia mengklaim tak pernah ada catatan Roy mangkir dari panggilan penyidik sejak perkara bergulir.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum tindakan penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026.
Selain itu, Gofur juga menuding terdapat pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak asasi manusia, khususnya hak privasi, saat proses penangkapan berlangsung. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menetapkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara sebagai pihak termohon.
Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum dicantumkan sebagai turut termohon untuk memenuhi aspek formal permohonan.
Gofur juga menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghambat persidangan pokok perkara yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Permohonan praperadilan ini justru mengikuti mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Kami tidak bermaksud mengulur ataupun menghambat persidangan pokok perkara," ujarnya.
Sementara itu, Roy mengatakan dirinya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terlebih dahulu menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyatakan praperadilan diajukan karena menilai proses penangkapan yang dialaminya pada 19 Juni 2026 melanggar prosedur dan hak asasi manusia.
Ia juga mengklaim sejumlah penyidik memasuki area pribadi rumahnya tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan.
"Jadi, apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 yang lalu. Yang tadi sudah di-spill sedikit ya oleh Mas Gofur, dan itu nanti akan ada detail ya, banyak bukti-bukti yang akan kita paparkan, termasuk ya pelanggaran yang sangat fatal," kata Roy.
"Kalau ada upaya paksa, apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku ya atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," sambungnya.
Roy mengatakan, seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan praperadilan.
Menurutnya, pihak yang dicantumkan sebagai termohon maupun turut termohon hanya berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan sesuai kebutuhan formal permohonan.
Roy berharap seluruh pihak yang menjadi termohon dapat hadir dalam persidangan sehingga proses praperadilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.
"InsyaAllah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang," ucap Roy Suryo.
"Yang kami mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," tuturnya.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada 29 Juni 2026.
Gugatan diajukan terkait upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo dalam proses tahap II perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto, Rabu.
Namun, ia memastikan tim hukum Polda Metro Jaya akan menghadiri persidangan setelah menerima surat kuasa.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar Abrianto. (m31)