BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kalimantan Selatan telah resmi dimulai sejak pertengahan Juni hingga Agustus 2026.
Data ini sangat krusial bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi strategis regional, termasuk penyusunan RPJMD.
Namun, berkaca dari daerah lain dan riwayat pendataan lapangan, petugas kerap menghadapi tantangan berat di lapangan mulai dari skeptisisme masyarakat, ketakutan terkait pajak, persepsi nihilnya bantuan pemerintah, hingga faktor keamanan. Penolakan terhadap petugas sensus pun kerap terdengar dan menjadi viral di media massa.
Mengutip BPS, sasaran utama Sensus Ekonomi 2026, yaitu semua pelaku usaha nonpertanian di Indonesia, baik skala mikro, kecil, menengah (UMKM), maupun usaha besar, baik formal maupun informal. Pemilik usaha online, usaha rumahan, dan pertokoan, hingga persusahaan besar akan didata dalam Sensus Ekonomi 2026.
Kepala BPS Provinsi Kalsel, Mukhamad Mukhanif (Hanif), menjelaskan, tujuan utama Sensus Ekonomi (SE) 2026 adalah untuk mendapatkan potret lengkap dan terkini struktur perekonomian Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, sebagai dasar perencanaan pembangunan ke depan.
"Secara khusus, SE 2026 bertujuan memperbarui data seluruh usaha. Menyediakan informasi terkait jumlah, skala, dan karakteristik usaha dan menjadi dasar kebijakan ekonomi yang tepat sasaran," katanya, Senin (29/6/2026).
Adapun sasaran sensus meliputi, seluruh pelaku usaha, baik formal maupun informal. Mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar. Termasuk usaha berbasis rumah tangga, usaha digital, hingga perusahaan besar.
Baca juga: Bendungan Pitap Disinyalir Timbulkan Banjir, DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan Lakukan Penanganan
Di Kalimantan Selatan, terdapat 3.989 petugas, yang terdiri dari Petugas Pencacah Lapangan (PPL) dan Petugas Pengawas Lapangan (PML) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Petugas resmi Sensus Ekonomi dapat dikenali melalui ID Card resmi BPS dengan barcode/verifikasi, rompi/atribut resmi bertuliskan Petugas Sensus Ekonomi. Kemudian surat tugas dari BPS kabupaten/kota. Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor BPS setempat.
Secara umum, progres pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Selatan per tanggal 28 Juni 2026 sebesar 19,22 persen, ini menunjukkan capaian yang cukup baik dan sesuai target tahapan.
"Namun demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat tantangan di beberapa wilayah, terutama wilayah dengan aktivitas ekonomi informal yang tinggi, usaha skala menengah-besar yang lebih sensitif terhadap data usaha," jelas Mukhanif.
Perlu ditegaskan pula, kata Mukhanif, bahwa tingkat penolakan relatif kecil dan masih dalam batas wajar, serta terus kami tangani melalui pendekatan persuasif, edukatif dan humanis.
Lanjut Mukhanif, bahwa Sensus Ekonomi tidak terkait dengan perpajakan dan bukan dasar langsung penentuan bantuan sosial.
Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan mekanisme self-assessment melalui SPT Tahunan, bukan melalui sensus. Pertanyaan dalam sensus juga tidak mengarah ke penentuan pajak, melainkan untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi.
"BPS terus melakukan edukasi melalui berbagai kanal resmi untuk meluruskan mispersepsi ini. Selain itu, kami juga melibatkan tokoh masyarakat, asosiasi usaha, pemerintah daerah untuk membantu menyampaikan pesan yang benar kepada masyarakat," jelasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, masyarakat pada dasarnya berkewajiban memberikan data pada kegiatan statistik resmi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya BPS selalu mengedepankan pendekatan persuasif.
Jika terjadi penolakan, petugas akan memberikan penjelasan secara santun dan informatif. Berkoordinasi dengan pengawas dan tokoh setempat. Melakukan pendekatan ulang melalui berbagai kanal komunikasi.
"Pendataan tidak langsung dilewati, melainkan diupayakan kembali dengan strategi yang lebih tepat. Prinsip kami adalah menghormati responden, tanpa mengabaikan kelengkapan data," jelasnya.
BPS Kalsel juga aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, yaitu Kadin, Apindo, paguyuban pasar, organisasi pelaku usaha lainnya. Tujuannya meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, menjelaskan manfaat sensus dan Mengurangi resistensi, terutama dari usaha skala menengah dan besar.
Dukungan juga diberikan dalam bentuk surat dukungan/edaran resmi maupun pernyataan/video dukungan. Undang-Undang No16 Tahun 1997 menjamin kerahasiaan data responden.
BPS menjamin kerahasiaan data responden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, di mana data individu tidak dapat dibagikan kepada pihak manapun.
Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, BPS juga telah menerapkan sistem keamanan data berbasis teknologi
Menyediakan opsi pengisian mandiri melalui CAWI (online), khususnya untuk pelaku usaha tertentu.
Selama ini, BPS secara konsisten menjaga kepercayaan publik, dan berkomitmen utk kerahasiaan data individu. Serta data yang dipublikasikan/dianalisis adalah data agregat bukan data individu. Reputasi tersebut menjadi komitmen utama kami dan Pelanggaran terhadap kerahasiaan data dikenakan sanksi hukum
BPS terus mengedukasi bahwa data yang diberikan memiliki manfaat besar bagi pembangunan. Sebagai contoh, hasil Sensus Ekonomi sebelumnya menunjukkan peran penting UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, yang kemudian mendorong kebijakan seperti kemudahan akses pembiayaan, Penyederhanaan perizinan usaha (OSS).
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan data yang benar, karena data dijamin aman. Tidak digunakan untuk pajak atau bantuan. Akan kembali dalam bentuk kebijakan yang lebih baik. Data yang diberikan masyarakat adalah kontribusi nyata untuk kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan bersama,” tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)