Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, erupsi sebanyak 25 kali, Senin (29/6/2026).
Aktivitas gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut berlangsung selama 12 jam.
Hasil pengamatan Pos Pantau Gunung Semeru pada pukul 00.00 hingga 06.00 waktu setempat, teramati 13 kali letusan dengan asap berwarna putih dan kelabu setinggi 400 meter hingga 1 kilometer.
Selain itu, gunung berapi teramati mengeluarkan asap kawah berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tipis hingga sedang setinggi 100-300 meter dari puncak kawah.
Hasil visual lain, Gunung Semeru teramati mengeluarkan guguran dengan jarak luncur 500 meter hingga 1 kilometer mengarah ke tenggara.
Sementara pada pukul 06.00 hingga 12.00 waktu setempat, gunung berapi ini masih mengeluarkan 12 kali letusan asap berwarna putih tebal kelabu setinggi kurang lebih 400 meter hingga 1 kilometer ke arah timur laut.
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Minggu 28 Juni 2026, Terjadi Tiga Kali Letusan
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Yudhi mengatakan, aktivitas gunung tersebut masih level III alias siaga.
"Aktivitas dan kondisi warga masih tergolong aman."
"Tapi terap imbauan terutama penambang untuk tidak melakukan aktifitas dulu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, hal tersebut karena tidak menutup kemungkinan terjadinya letusan awan panas guguran (APG) sewaktu waktu yang cukup bahaya.
"Tidak menutup kemungkinan terjadi erupsi APG yang mengarah ke DAS (Daerah Aliran Sungai) Semeru."
"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat terutama penambang lokal maupun yang berizin untuk tidak beraktifitas ketika terjadi APG," kata Yudhi.
Petugas BPBD Lumajang akan terus mengamati aktivitas gunung berapi tersebut secara visual, serta menyiagakan tim reaksi cepat (TRC) di lokasi rawan bencana itu.
"Makanya kesiapsiagaan teman teman BPBD maupun Pos Pantau Gunung Semeru, selalu dilakukan dengan rilis informasi," ucap Yudhi.
Baca juga: Status Siaga Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Dalam 6 Jam, Larangan Aktivitas di Besuk Kobokan