Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 6 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO Diburu
Glery Lazuardi June 29, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten.

Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan belasan sepeda motor hasil curian, tapi juga senjata api rakitan yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sebanyak enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23) berhasil ditangkap.

Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pelaku Komplotan Curanmor di Tangerang, Airsoft Gun Disita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras terhadap sejumlah laporan masyarakat.

"Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan," ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Kasus pertama berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada WR yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan mata kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Setelah kendaraan berhasil dibawa kabur, motor dijual kepada SU yang diduga menjadi penadah.

WR sendiri ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 dini hari. Selang satu jam kemudian, polisi menangkap SU di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sementara dua pelaku lainnya, RO dan UD, berhasil melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata kunci T, dua telepon genggam, helm, dan jas hujan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil mengungkap keberadaan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. 

Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dua kendaraan di antaranya diketahui merupakan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut sedikitnya empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Selain itu, Ditreskrimum Polda Banten juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Juli 2021.

Kasus yang sempat belum terungkap itu akhirnya berhasil dipecahkan setelah penyidik menangkap tiga tersangka, yakni AT, MN, dan MS. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya hilang.

AT dan MN diduga sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pengembangan kasus curanmor kemudian mengantarkan penyidik pada temuan senjata api rakitan.

Saat menggeledah kontrakan WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui senjata tersebut merupakan milik AA yang berada di lokasi saat penangkapan.

AA mengaku senjata api rakitan itu biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya. Polisi juga mengungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor hasil curian.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang, dan satu kantong plastik putih. 

AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.

"Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah," katanya.

Baca juga: Modus Kerja di Warung Pecel Lele, Pelaku Curanmor di Cilandak Jaksel Gasak Motor Majikan

Adapun seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan diidentifikasi. Setelah proses hukum selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal," kata Dian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.