RAZMAN Nasution Pindah Sel Blok Khusus, Alami Gangguan Kesehatan hingga Berat Badan 120 Kg
Ilham Fazrir Harahap June 29, 2026 03:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Razman Nasution dipindahkan tempat tahanannya di tengah kondisi kesehatannya yang bermasalah.

Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

Terpidana Razman Nasution menjalani masa pengenalan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai ditahan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomir 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. 

Baca juga: Aturan Ketat Pemkab Deli Serdang Terhadap Kepala Desa, Ganti Perangkat Desa Harus Izin Bupati

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan, aturan tersebut menetapkan bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

"Dalam konteks terpidana RN, kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan baik secara fisik maupun kesehatan," ujarnya, Senin (29/6/2026). 

Razman dipindah sel
DITAHAN DI LAPAS CIPINANG - Terpidana Razman Nasution menjalani masa pengenalan di Lapas Kelas I Cipinang. Penempatannya di Blok E lantai 1 dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan untuk memudahkan pemantauan medis dan proses evakuasi jika diperlukan.

Terkait kondisi fisik, lanjut Syarpani, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg dan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah.

Menurutnya, temuan tim medis lapas pada kesehatan Razman ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.

Baca juga: Aktivis 98 Soroti Pernyataan Prabowo Soal Demo, Sebut Gerakan Moral Mahasiswa Sedang Digembosi

Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E. 

Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," ucapnya.

Baca juga: Dispora Sumut Siapkan 3 Stadion Sambut Piala Presiden, Stadion Utama Terus Dipoles setelah Piala AFF

Pelayanan Kesehatan Berlaku bagi Semua Warga Binaan

Syarpani menegaskan, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," imbuh dia.

Undang-undang itu juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

Ia menilai, ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh warga binaan di dalam lapas. 

"Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," tegas Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ungkap Syarpani.

"Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," sambungnya Syarpani.

Syarpani menambahkan, arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam. 

Sehingga, setiap warga binaan harus dimanusiakan karena bagian dari rakyat Indonesia. 

Ia berharap, Razman bisa menjalani pembinaan oleh negara secara baik, agar kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik lagi.

"Namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif. Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," jelasnya.

Hotman Paris Sempat Janjikan Hadiah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menyinggung Razman Nasution di media sosial. 

Ia menjanjikan hadiah bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto Razman Arif Nasution saat berada di dalam tahanan Lapas Kelas I Cipinang, lengkap dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Jumat (26/6/2026), Hotman menyampaikan, akan memberikan hadiah bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto Razman di dalam tahanan.

“Halo bagi warga binaan Rutan Cipinang, dan bagi siapa pun yang bisa mengirimkan foto dari Razman Arif Nasution dalam tahanan menggunakan pakaian tahanan oranye atau lagi baris-berbaris sebagai tahanan, atau lagi tidur di tempat sesama napi yang lain, maka Hotman Paris akan memberikan hadiah,”tulisnya, Jumat (26/6/2026).

Hotman tidak hanya meminta foto, tetapi juga melontarkan sindiran keras terhadap rivalnya itu.

Ia mengaku ingin melihat kondisi Razman selama menjalani masa penahanan.

“Saya pengin melihat wajah orang itu yang menantang semua orang, bagaimana rasanya tidur ada kecoa kali di samping tempat tidurnya,” ucap Hotman.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip yang selalu ia pegang dalam menghadapi kasus hukum.

“Hotman itu selalu pakai prinsip 3A, yaitu amati, analisa, dan attack. Hotman seperti harimau atau singa yang menunggu, menunggu, dan menunggu. Hati-hati melawan Hotman karena akun saya ini sangat efektif. Akun ini akan membuat kamu kewalahan melawan Hotman,”ungkapnya.

Tanggapan Hotman Paris

Saat dihubungi Tribun-medan.com, dari Singapura Hotman menegaskan bahwa hukuman tersebut adalah konsekuensi dari tindakan Razman.

“Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,” ujar Hotman.

Ia menambahkan pesan menohok. “Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong.”

(Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.