Pemuda Kendal Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Tentara Pelajar, Ini Kronologinya
deni setiawan June 29, 2026 03:56 PM

Seorang pemuda bernama Imdad Maulani meninggal seusai mengalami kecelakaan maut di Jalan Tentara Pelajar atau jalan tembus Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Senin (29/6/2026) pukul 05.00. 

Warga Johorejo RT 04 RW 02 Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal itu menabrak truk yang terparkir di pinggir jalan dekat bundaran Purin.

Kerasnya benturan, membuat kepala korban mengalami luka serius dan patah tulang kaki.

"Korban meninggal karena mengalami luka serius," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro.

Ipda Heru menerangkan, kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai motor Beat berplat nomor H 4382 BMD melaju dari arah Semarang. 

Korban diduga kurang konsentrasi dan langsung menabrak bagian belakang truk bernomor polisi L 8190 UU yang sedang terparkir. 

"Diduga kurang konsentrasi dan menabrak bagian belakang truk," sambungnya.

Ipda Heru menambahkan, saat ini sopir truk asal Kendal bernama Ahmad Mudhor masih menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, truk tersebut parkir di lokasi yang dilarang parkir. 

"Sopir masih kami periksa," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Kendal, M Sofyan Effendi mengatakan, jalur tersebut merupakan satu di antara titik larangan parkir yang harus dihindari oleh sopir truk maupun kendaraan lain. 

Pihaknya akan bertindak tegas terhadap sopir truk yang melanggar aturan parkir, terutama di titik vital jalan.

"Itu kan di dekat persimpangan. Otomatis tanpa rambu pun sudah dilarang parkir," terangnya.

Sofyan menambahkan, pihaknya kerap kali mendapati sopir truk parkir di dekat bundaran Purin atau Jalan Tentara Pelajar. Namun setelah ditegur, sopir selalu kucing-kucingan dengan petugas.

"Kami sudah sering mendapati sopir truk parkir di situ. Tetapi jika tidak ada petugas kami yang berpatroli, sopir parkir di situ,"

"Biasanya parkir itu mulai pukul 01.00, padahal sebelum itu sudah kami peringatkan." paparnya.

Sofyan menjelaskan, selain di bundaran purin, terdapat lokasi lain yang dilarang untuk parkir bagi truk maupun kendaraan lainnya.

Di antaranya tempat penyeberangan pejalan kaki, tikungan, jembatan, tempat yang mendekati jalan persimpangan dan perlintasan sebidang, terowongan, serta jalur-jalur khusus.

"Aturan itu sudah ada tertera jelas di Pasal 106 PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas," jelasnya.

Dishub pun akan bertindak tegas kepada sopir-sopir yang nekat parkir di titik larangan parkir. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal untuk melalukan penindakan.

"Kami akan bertindak tegas, kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.