TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hadiri sidang perdana Praperadilan melawan Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2026).
Usai menghadiri proses persidangan, Roy Suryo sempat menunjukan baju yang ia kenakan ke hadapan awak media.
Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ungkap Alasan Sidang Digelar Terpisah dengan dr Tifa
Adapun kaos yang Roy tunjukan ke awak media itu terdapat gambar seorang laki-laki mirip Jokowi dengan mata tertutup yang sedang mengenakan jubah dan topi toga berwarna hitam perpaduan merah.
Selain itu terdapat pula tulisan 'ILMU HUKUM Kontroversi Ijazah' di bagian atas gambar mirip Jokowi tersebut.
Meski begitu dalam momen itu, Roy tidak menjelaskan makna spesifik dari kaos bergambar pria mirip Jokowi yang dirinya kenakan.
Dia hanya menjelaskan bahwa untuk membuktikan kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya saat ini memerlukan waktu yang panjang karena mengandung cukup kontroversi.
"Untuk membuktikan itu palsu atau tidak itu juga panjang. Nah gitu ya. Jadi ilmu itu memang panjang ya gitu, kontroversinya akan panjang. Jadi praperadilan ini termasuk untuk membuktikan kontroversi ini dan biarkan semua berjalan sesuai dengan jalurnya," kata Roy sambil menunjukan kaos yang dia gunakan itu ke awak media.
Seperti diketahui Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo itu telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan telah didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.
Gugatan itu Roy layangkan untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Hadiri Sidang Praperadilan, Roy Suryo Fokus Baca Berkas Permohonan di Ruang Sidang
Dalam permohonan praperadilannya itu, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon atas sah tidaknya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Mereka antara lain sebagai termohon 1 yakni Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.
Sedangkan sebagai termohon II yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Adapun dalam laman SIPP PN Jaksel, untuk sidang perdana Praperadilan Roy Suryo itu akan digelar pada Senin 29 Juni 2026.
"Tanggal sidang, Senin 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan," demikian bunyi SIPP tersebut.