SPMB Bengkulu Tengah Dibuka 1-9 Juli 2026, Dikbud Tegaskan Pendaftaran Gratis dan Larang Pungli
Hendrik Budiman June 29, 2026 05:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP negeri dibuka pada 1 hingga 9 Juli 2026.

Selama proses penerimaan murid baru tersebut, seluruh sekolah diminta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik maupun orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah, Erriyanto, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

 "Jadwal SPMB kita mulai dari tanggal 1 sampai 9 Juli 2026. Dalam masa itu kita melaksanakan penerimaan siswa baru untuk tingkat SD maupun SMP melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua," kata Erriyanto kepada TribunBengkulu.com, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, mekanisme penerimaan siswa pada masing-masing jalur akan dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak memungut biaya selama proses penerimaan murid baru.

Baca juga: 60 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu Tengah Rampung, 12 Titik Siap Dibuka Akhir Juli 2026

"Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada sekolah bahwa SPMB ini tidak ada pungutan alias gratis," tegasnya.

Seluruh persyaratan yang diminta kepada calon peserta didik tidak boleh disertai biaya tambahan yang dapat membebani orang tua.

"Tidak ada pungutan, tidak ada pembiayaan, tidak ada yang memberatkan bagi orang tua yang ingin melanjutkan sekolah anaknya, baik di sekolah dasar maupun di sekolah menengah pertama," ujarnya.

Selain menegaskan pelaksanaan SPMB gratis,  seluruh sekolah mematuhi aturan jalur domisili agar pemerataan jumlah peserta didik dapat terwujud.

Menurutnya, kepatuhan terhadap jalur domisili menjadi salah satu solusi agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan murid, sementara sekolah lain mengalami kelebihan pendaftar.

"Karena sudah diatur dalam SPMB melalui jalur domisili, maka setiap sekolah hendaknya taat mengikuti ketentuan tersebut," katanya.

Apabila jalur domisili diterapkan sesuai aturan, maka anak-anak akan bersekolah di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Dengan demikian, distribusi peserta didik menjadi lebih merata.

"Kalau jalur domisili benar-benar diterapkan sesuai peruntukannya, mudah-mudahan sekolah yang selama ini kekurangan murid bisa teratasi. Anak yang berada di wilayah sekolah itu ya bersekolah di situ, jangan keluar dari zonasi. Kalau keluar dari zonasi, sering kali ada sekolah yang kekurangan murid bahkan tidak mendapatkan siswa baru, sementara sekolah lain siswanya menumpuk," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.