- Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah dan melawan hukum karena disebut tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat," kata Refly Harun.
Selain itu, Roy juga meminta penangkapan, penahanan, serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Usai sidang, Roy Suryo turut menyoroti jalannya persidangan dan menilai ada pihak yang mencoba mengintervensi proses praperadilan.
"Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan," tegas Roy.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# jokowi # ijazah palsu # Roy Suryo # praperadilan