Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
"Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan peraturan daerah akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Senin.
Rano menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amanat Perda Nomor 9 Tahun 2024 Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Dia berharap kemitraan yang terjalin antara eksekutif dengan legislatif dapat semakin menguat demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan.
"Serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam menyongsong era baru lima abad Jakarta menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan," kata Rano.
Adapun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 disetujui menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diadakan Senin.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus pimpinan Rapat Paripurna, pada Senin, Ima Mahdiah menyampaikan Ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan harapan kiranya gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," kata dia.





