Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan TPPO dengan tersangka Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Harmoni inisial AR.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan enam orang korban dalam kasus ini, masih ada puluhan korban lainnya di penampungan.
"Dari enam orang yang kami periksa mengatakan ada lebih dari 40 orang yang berada di penampungan untuk segera melaporkan kami membuka hotline pengaduan untuk segera kami kumulatifkan berkas perkaranya," kata Puje, Senin (29/6/2026).
Tersangka AR bukan orang baru dalam kasus TPPO ini karena sedang menjalani proses persidangan dari kasus serupa sebelumnya.
Baca juga: Modus Pelaku TPPO Kerja di Jepang: Korban Diberi Seragam, Tempat Pelatihan Berpindah-pindah
Bahkan keuntungan yang didapatkan pada kasus sebelumnya mencapai ratusan juta sementara pada kasus ini mencapai Rp95 juta.
uang diperoleh dari pendaftaran calon pekerja migran Indonesia (PMI), yang diiming-imingi bekerja ke Jepang pada sektor pertanian.
Para korban dimintai bayaran sebesar Rp12,5 juta sampai Rp22 juta untuk bisa dikirim ke Jepang, selama proses pendidikan mereka ditempatkan secara berpindah-pindah ke beberapa lokasi.
"Mereka berikan pelatihan, untuk menyakinkan korban bisa berangkat ke Jepang, mereka diberikan baju dan ID Card. Mereka juga ditempatkan di beberapa lokasi usai gagal berangkat," kata Puje.
Adapun bagi masyarakat yang merasa menjadi korban TPPO dari LPK Harmoni tersebut, bisa menghubungi kontak Whatsapp 0811 3883 0666.
(*)