Dituduh Curi Plat, Tiga Karyawan Percetakan Disekap Majikan, Kakinya Dirantai Selama 3 Minggu
Eko Setiawan June 29, 2026 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga orang karyawan di Jakarta Pusat mengalami kekerasan, mereka dirantai selama satu minggu di dalam sebuah ruangan dan tidak diperbolehkan keluar dari ruanga tersebut

Ternayat dari hasil penelurusarn, peristiwa sadis itu terjadi di sebuah tempat percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Korban sendiri diketahui berinsial AS (19), MRJ (20), dan TS (25).

Kekerasan yang dialami mereka ini berawal dari tuduhan kepada mereka. Karena mereka dituduh mencuri pelat di percetakan tempat mereka bekerja.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan yang pertama dituduh adalah TS.

Saat diinterogasi pelaku, TS mengaku dibantu oleh dua rekannya, AS dan MRJ.

Ketiganya kemudian disekap pelaku dengan kondisi kedua kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi. Penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga pekan.

"Ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu," ujar Widodo dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (28/6/2026).

Tak berhenti sampai di situ, pihak keluarga korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dan berjanji bakal melepaskan korban setelah uang tersebut diterima.

Baca juga: Update Kasus Penyekapan: Korban Alami Infeksi Berat di Kepala hingga Pasal Berlapis Taufik Hidayat

Bahkan Satu dari tiga keluarga korban telah membayar uang tebusan itu yang diminta pelaku. Namun, setelahnya pelaku masih tetap menyekap ketiga korban selama tiga pekan.

"Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan dijanjikan korban akan dilepas.

Akan tetapi saat uang sudah diterima dari orang tua salah satu korban, namun korban tidak dilepas, melainkan disekap terus," imbuh Widodo.

Imbas kasus kronologi penyekapan karyawan berjumlah tiga orang di Jakarta Pusat itu, polisi telah menangkap dua orang pelaku penyekapan.

"Terduga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial AI (41) dan S (47)," kata Widodo dikutip dari Kompas.com.

Adapun peran kedua pelaku yaitu menginterogasi, menampar, menjaga korban, dan menemui keluarga korban untuk melakukan mediasi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain visum, kawat kabel dari baja, tiga gembok cakram sepeda motor, dan bukti transfer," tandas Widodo. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.