Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan bersurat kepada pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.
"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Aminudin tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melapor LHKPN. Namun, ia berharap sanksi diberikan berdasarkan aturan internal di tiap-tiap BUMN.
"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang berada dalam struktur BUMN juga wajib melaporkan LHKPN. Menurutnya, KPK telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA.
"Jadi, termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tegasnya.
Terkait jabatan di Danantara yang belum tersedia dalam laman LHKPN, KPK akan melakukan pengecekan sistem lebih lanjut. KPK juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, untuk membahas persoalan kepatuhan LHKPN ini.
"Nanti kami cek dulu sistemnya karena saya sendiri baru memperbarui informasi, dan sebelum pertemuan memang belum terakses untuk Danantara," tuturnya.





