Narkoba 40 Kg Asal Pekanbaru Gagal Edar di Makassar, Polisi Turut Sita Rp2,3 Miliar Milik Bandar
Alfian June 29, 2026 11:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 40 kilogram narkotika berbagai jenis disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Selain itu, uang sebanyak Rp2,3 milliar hasil kejahatan para pelaku narkoba turut disita.

Pengungkapan itu, dirilis di Aula Mappaodang Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, berbagai barang bukti hasil kejahatan pelaku narkotika dihadirkan di atas meja.

Diantaranya, 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, dan tumpukan uang hasil penjualan narkotika.

Total uang tunai yang ditampilkan sebanyak Rp2.302.263.187, atau Rp2,3 milliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memaparkan hasil pengungkapan itu didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

"Jadi, kerugian narkotika ini, ini apabila berhasil diedarkan, maka akan merusak sebanyak kurang lebih 372.428 jiwa, apabila 1 gram itu dikonsumsi 5 orang atau 1 butir dikonsumsi 1 orang," kata Arya Perdana.

Baca juga: Bertahun-tahun Dibekingi Perwira Polisi, Oliv Bandar Narkoba Asal Torut Dituntut 10 Tahun Penjara

Dari total barang bukti yang diungkap lanjut Arya, jika dirupiahkan mencapai Rp20.783.130.000 atau Rp20 Milliar lebih.

Adapun para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah oleh Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Jadi ancaman hukumannya, rekan-rekan sekalian, yaitu pidana mati maksimal, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," tegas Arya.

AKBP Lulik Febyantara yang memimpin pengungkapan di lapangan, memaparkan detail rentetan penangkapan yang dilakukan hingga berhasil mengungkap total keseluruhan barang bukti sebanyak 40 kilogram.

Dipaparkan Lulik, pengungkapan bermula dari temuan barang bukti kecil dengan berat 0,5 gram sabu.

Pengungkapan itu, tidak membuat Lulik dan anggotanya puas.

Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mendalami sumber barang haram itu hingga berlangsung rentetan penangkapan berikutnya.

"Sebenarnya ini pengembangan dari LP (laporan polisi) bulan Januari. Waktu itu ada penangkapan dengan barang bukti 0,5 gram," ungkap Lulik.

"Kemudian kami kembangkan di bulan Mei. Kita kembangkan ke Pekanbaru, asal dari barang tersebut," bebernya.

Di Pekanbaru Riau, kata Lulik, ia dan timnya menemukan barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram di tangan tiga tersangka berinisial inisial J, D, dan juga J.

"Nah, dari 3 tersangka tersebut, kemarin kita kembangkan lagi. Dari handphone yang digunakan itu ternyata di bulan Mei kita menemukan petunjuk-petunjuk baru, yang mana ada beberapa rekening," terang Lulik.

Ada total delapan rekening yang ditemukan dari tiga tangan tersangka tersebut.

Delapan rekening itu kata dia, diduga kuat digunakan para tersangka untuk menampung hasil penjualan narkotika yang selama ini dijalankan.

"Dengan total dari 8 rekening yang kita periksa itu ada, totalnya adalah Rp2,3 M sekian. Sehingga kami koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) untuk uang hasil kejahatan ini dilakukan penyitaan," tuturnya.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.