TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Makassar memasuki babak yang lebih serius.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan.
DPRD Kota Makassar ikut bersuara. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis bukti.
Artinya, kini hampir seluruh institusi pengawas telah memberikan perhatian. Ini perkembangan yang patut diapresiasi.
Sebab kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan hanya dapat dipulihkan melalui proses yang terbuka dan adil.
Namun ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada mereka yang diduga menerima. Karena dalam perkara suap, hukum mengenal dua pelaku.
Penerima. Dan pemberi. Keduanya sama-sama melanggar hukum. Keduanya sama-sama merusak sistem.
Dalam ajaran agama lebih tegas: Al-raasyi wa al-murtasyi fi al-naar (Yang menyogok dan disokok masuk neraka).
Tidak ada jual beli tanpa penjual. Tidak ada penyuapan tanpa penyogok.
Karena itu, apabila dugaan transaksi jabatan benar terjadi, maka seluruh mata rantai harus dibuka.
Jangan hanya memotong rantingnya. Cabut sampai ke akarnya.
Yang menyogok sudah terang-benderang, setelah mereka sendiri menampakkan wajah di depan publik.
Jangan sampai, mereka yang telah menyogok pejabat itu tetap dijadikan dan dianggap pahlawan pencari keadilan.
Padahal, sesungguhnya merekalah perusak demokrat dan penghancur mental pejabat.
Ironisnya, dalam beberapa hari terakhir justru muncul kecenderungan yang menarik.
Sebagian pihak yang mengaku pernah menyerahkan uang tampil di ruang publik sebagai pihak yang dizalimi.
Padahal, jika pengakuan itu benar, mereka sesungguhnya juga mengakui telah ikut merusak sistem merit yang menjadi dasar birokrasi modern.
Rasa kecewa karena gagal dilantik tidak otomatis menghapus dugaan perbuatan yang mendahuluinya.
Rasa sakit hati tidak mengubah status hukum.
Jika memang ada uang yang diberikan untuk memperoleh jabatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelantikan yang batal.
Melainkan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan.
Pemeriksaan tidak boleh memilih sasaran yang paling lemah. Tidak boleh pula berhenti pada nama-nama yang sudah telanjur viral.
Seluruh pihak yang disebut harus dipanggil. Seluruh aliran informasi harus ditelusuri. Seluruh bukti harus diuji.
Karena jika hanya penerima yang dihukum, sementara pemberi tetap dianggap korban, maka pesan yang diterima publik menjadi keliru.
Orang akan berpikir bahwa menyuap tidak apa-apa. Yang salah hanyalah menerima. Padahal hukum tidak pernah mengajarkan demikian.(*)