Mantan Cabup Tulungagung Santoso Diadukan Soal Dugaan Dana Kampanye Rp1,6 Miliar, Mediasi Buntu
Dwi Prastika June 29, 2026 11:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Perselisihan antara mantan Calon Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024, Santoso, dengan mantan ketua tim pemenangannya, Agus Tri Prayitno, belum menemukan penyelesaian.

Mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (29/6/2026) kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Agus sebelumnya mengadukan Santoso atas dugaan penipuan terkait penggunaan dana kampanye Pilkada 2024 senilai Rp1,6 miliar.

Penasihat hukum Agus, Apriliawan Adi Wasito menyebut, perbedaan rincian penggunaan dana menjadi penyebab utama mediasi yang telah lima kali dilakukan itu belum menghasilkan titik temu, sehingga proses hukum berpotensi terus berlanjut.

“Proses mediasi tidak ada titik temu,” ujar Apriliawan Adi Wasito, Senin (29/6/2026).

Menurut Adi, pihaknya sudah mengadukan dugaan penipuan pendanaan Pilkada 2024 ini sejak Agustus 2025.

Sementara pihak teradu adalah mantan Calon Bupati Tulungagung nomor urut 2, Santoso.

Dalam rentang hampir 1 tahun, belum ada solusi dari antara Agus dan Santoso.

“Sudah ada lima kali mediasi di Polres Tulungagung. Sampai sekarang belum ada kesepakatan,” sambung Adi.

Baca juga: Sosok Ketua dan Bendahara Korupsi Dana Atlet Difabel Rp12 Miliar untuk Kampanye dan Beli Mobil

Adi mengungkapkan, masalah antara Agus dan Santoso ini menyangkut penggunaan uang sebesar Rp1,6 miliar.

Uang ini digunakan untuk kampanye pemenangan Santoso dan pasangannya, KH Samsul Umam.

Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Ada perbedaan rincian penggunaan dana yang berbeda antarkedua belah pihak. Sejauh ini belum ada titik temu,” tegasnya.

Lanjutnya, jika tidak ada solusi, maka Agus akan melanjutkan ke proses hukum.

Baca juga: Pengacara Gus Obi Bantah Laporan Dugaan Penipuan Proyek SPPG yang Seret Nama Plt Bupati Tulungagung

Upaya ini masih tertunda karena penasihat hukum Santoso meminta dilakukan komunikasi lagi untuk mencari titik temu.

Proses hukum akan tetap dilanjutkan, sementara mediasi bisa dilakukan selama proses hukum.

Enggan Beri Penjelasan

Sementara Santoso yang ditemui wartawan setelah proses mediasi yang gagal, enggan memberikan penjelasan.

No comment,” ujarnya sambil berlalu dari gedung Satreskrim Polres Tulungagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.