BANGKAPOS.COM -- Nadiem Makarim tampak menunjukkan ekspresi serius saat majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saat Ketua Majelis Hakim mulai membacakan putusan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terlihat menengadahkan kedua tangannya.
Beberapa saat kemudian, Nadiem berdiri sambil terus memperhatikan hakim membacakan amar putusan dengan wajah tegang dan penuh konsentrasi.
Setelah majelis hakim selesai membacakan putusan, para hakim langsung meninggalkan ruang sidang.
Nadiem pun tidak sempat menyampaikan pernyataan ataupun komentar terkait vonis yang baru saja dijatuhkan kepadanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Ditaklukkan Maroko Lewat Drama Adu Penalti, Belanda Angkat Koper di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, dalam dakwaan subsidair, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Nadiem tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar ditambah Rp4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp5,680 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar hukuman diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut persidangan mengungkap adanya praktik shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak di luar struktur resmi kementerian.
"Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara," ujar Roy Riady.
Jaksa menilai keputusan terkait proyek pengadaan senilai Rp9 triliun semestinya berada di bawah kewenangan menteri, bukan dipengaruhi oleh pihak lain.
Dalam dakwaannya, Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,3 miliar.
Jaksa juga menilai pengadaan layanan CDM tidak memiliki urgensi maupun manfaat yang signifikan bagi program digitalisasi pendidikan nasional. Selain itu, kebijakan penggunaan Chromebook dinilai mengabaikan kondisi infrastruktur internet di berbagai daerah, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA, Sri Wahyuningsih.
(Bangkapos.com/Kompas.com)