BANGKAPOS.COM -- Terjerat kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, mantan CEO Gojek ini juga diminta membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis terhadap Nadiem Makarim tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026).
Sidang Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.
Baca juga: Sosok Briptu Excel Mamuli, Polisi Tewas Ditembak Sesama Polisi di Boltara, Diduga Salah Sasaran
Sebelum masuk ke kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri dan CEO Gojek.
Pria kelahiran Singapura, 4 April 1984, ini merupakan anak ketiga pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Ayah Nadiem merupakan aktivis sekaligus pengacara ternama di Tanah Air.
Ia menghabiskan masa sekolah dasar dan menengah pertama di Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura.
Setelah SMA, Nadiem melanjutkan pendidikan ke salah satu universitas berstatus Ivy League di Amerika Serikat.
Jenjang strata satu (S1) dia tempuh di Brown University jurusan Hubungan Internasional.
Ia juga sempat ikut pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science di Inggris.
Setelah menyabet gelar BA (Bachelor of Arts), Nadiem melanjutkan S2 ke almamater sang ayah, Harvard University, hingga meraih gelar Master of Business Administration.
Nadiem kemudian kembali ke Indonesia dan bekerja di perusahaan konsultan internasional, McKinsey & Company, di Jakarta.
Ia menghabiskan waktunya selama tiga tahun di perusahaan tersebut.
Nadiem kemudian pindah ke Zalora Indonesia sebagai co-founder dan managing editor selama setahun.
Kemudian, Nadiem berpindah perusahaan ke KartuKu dan menjabat sebagai Chief Innovation Officer di perusahaan layanan pembayaran nontunai itu pada 2013-2014.
Mendirikan Gojek
Di tengah-tengah lompat dari satu perusahaan ke perusahaan lain, pada 2010 Nadiem mulai mendirikan startup sendiri yakni Gojek yang kini menjadi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Gojek lahir dari kejelian insting bisnis Nadiem yang mengaku sering menggunakan ojek untuk ke kantor. Ia pun mencoba mengawinkan teknologi dan ojek menjadi inovasi baru.
Kehadiran Gojek sangat distruptif. Gojek menjadi alat transportasi umum "rasa baru" di Indonesia dan cepat menarik perhatian masyarakat karena kemudahan akses yang ditawarkan.
Baca juga: Klarifikasi Komnas Perempuan usai Sebut Kasus YTR Tidak Termasuk Penyiksaan, Kini Minta Maaf
Transportasi ini disambut baik dan berkembang hingga hari ini meski sempat beberapa mengundang kontroversi, terutama dari pekerja ojek konvensional.
Saat ini, Gojek berkembang pesat dan menjadi decacorn pertama di Indonesia sebagai startup dengan valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS.
Bahkan, layanan Gojek tidak hanya beredar di Indonesia. Gojek telah melakukan ekspansi ke sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Vietnam, Singapura, dan Thailand.
Hapus Ujian Nasional
Saat menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem merealisasikan kebijakan penghapusan ujian nasional (UN). Kebijakan ini dia sampaikan pada 2019.
Nadiem memastikan, UN 2020 akan menjadi ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.
"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar Nadiem pada 11 Desember 2019.
Akan tetapi, pandemi Covid-19 yang menyebabkan sistem pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dari rumah akhirnya menyebabkan UN 2020 dibatalkan.
Pembatalan UN 2020 itu menyasar seluruh tingkat sekolah, termask untuk Uji Kompetensi Keahlian yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan demikian, syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK.
Kasus yang menjerat Nadiem bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nadiem langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang mulai diselidiki sejak Mei 2025.
Kejagung mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop Chromebook demi menguntungkan kepentingan bisnis pribadinya.
Namun, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan status tersangkanya.
Dalam persidangan praperadilan, sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Mereka mengingatkan pentingnya membedakan antara kegagalan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut. Hakim menilai dalil yang diajukan telah memasuki pokok perkara, sementara proses penetapan tersangka oleh Kejagung dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Selain pidana 10 tahun penjara, Nadiem juga diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal itu disepakati meski pada uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy, karena gagal digunakan di sekolah daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.
Dalam rapat itu, memutuskan penggunaan Chromebook meskipun pengadaan TIK belum dimulai.
Selanjutnya pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Total anggaran Chromebook ini mencapai Rp 9,3 triliun meski hasil kajian awal internal Kemendikbud menyebutkan, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.
Pada pertengahan tahun 2025, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek terjadi setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)