Pemkab Serang Terus Upayakan Penanganan 1.090 Hektare Kawasan Kumuh
Abdul Rosid June 30, 2026 07:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Data terbaru dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang mencatat bahwa luas kawasan kumuh di wilayah ini masih mencapai sekitar 1.090 hektare.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 620 hektare berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang untuk ditangani, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Pusat.

‎Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, luas kawasan kumuh tercatat sekitar 1.113 hektare dan telah berhasil ditangani sebanyak 25 hektare. 

Artinya, hingga tahun 2026 ini masih terdapat lebih dari 1.090 hektare kawasan yang perlu segera ditangani dan diperbaiki kondisinya.

Baca juga: Kadindikbud Banten Ngaku Anaknya Tak Lolos SPMB SMA Negeri 2026: Saya Arahkan ke Sekolah Swasta

‎"Perluasan dan persebaran kawasan kumuh tidak merata di seluruh kecamatan. Wilayah dengan luas kawasan kumuh terbesar berada di Kecamatan Pontang, sementara yang paling sedikit terdapat di Kecamatan Mancak. Sebagian besar lokasi tersebut tersebar di jalur Pantura, meliputi Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, Cikeusal, Pamarayan, Waringin, Padarincang, hingga Anyar," ujar Okeu, Selasa (30/6/2026).

‎Ia mengungkap terdapat tujuh indikator utama yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah masuk kategori kumuh. Antara lain rumah tidak layak huni (RTLH) jalan lingkungan rusak, sistem drainase buruk, kondisi sanitasi kurang memadai, ketersediaan sumber air minum terbatas, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, serta tidak adanya sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

‎“Faktor penyebab dominan yang paling sering ditemukan adalah kurangnya tempat pembuangan sampah (TPS), sarana pemadam kebakaran, masalah sanitasi dan air minum, serta kondisi jalan lingkungan yang rusak. Meskipun demikian, kondisi ini bervariasi tergantung lokasi dan karakteristik masing-masing wilayah,” tambahnya.

‎Dalam upaya penanganan, Pemerintah Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran tahun ini untuk pembangunan jalan lingkungan di dua lokasi, salah satunya berada di Kecamatan Anyer.

‎Selain itu, pihaknya juga memaksimalkan pemenuhan parameter standar kawasan tidak kumuh, antara lain melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Upaya ini dinilai berhasil menurunkan kategori kawasan kumuh seluas sekitar 10 hektare.

‎Kata Okeu, langkah strategis lain yang sedang dijalankan adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai rencana pembangunan kawasan permukiman.

‎Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar karena tidak hanya berfokus pada penyediaan lahan perumahan, namun juga mencakup penataan dan perbaikan keseluruhan lingkungan permukiman.

‎Namun, terdapat kendala dalam perolehan bantuan dari Pemerintah Pusat. Awalnya, pusat telah menganggarkan penanganan kawasan kumuh di 15 lokasi, namun anggaran tersebut akhirnya mengalami efisiensi dan dialihkan untuk penanganan pasca bencana di Sumatera dan Aceh, sehingga program untuk Kabupaten Serang tertunda sementara waktu.

‎“Kami sudah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen teknis yang dibutuhkan, mulai dari Dokumen Perencanaan Teknis (DED), dokumen lingkungan, hingga AMDAL, sehingga siap untuk diajukan kembali di tahun depan," ungkapnya

‎"Salah satu lokasi yang semula diusulkan berada di Desa Domas, Kecamatan Pontang, yang menjadi sorotan utama adalah hunian yang berdiri di bantaran irigasi secara ilegal, berjumlah sekitar 136 rumah,” sambung Okeu.

‎Ia menyampaikan bahwa rumah-rumah yang berada di bantaran sungai tersebut memiliki kondisi yang beragam, mulai dari jenis tidak permanen, semi permanen hingga tidak layak huni. Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan berupa relokasi demi keselamatan penghuni.

‎“Kami telah menyusun skema penyelesaian, di mana akan dibentuk koperasi yang bertugas membeli lahan baru. Masyarakat kemudian akan melakukan sistem cicilan kepada koperasi tersebut, sedangkan proses pembangunan hunian akan mendapatkan dukungan teknis dari lembaga Habitat,” tutup Okeu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.