Berawal Saling Tantang di Instagram Berujung Tawuran, Polresta Magelang Ringkus 7 Pemuda
Muhammad Fatoni June 30, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang mengungkap kasus penganiayaan disertai kepemilikan senjata tajam ilegal yang melibatkan dua kelompok pemuda.

Aksi tersebut diketahui berawal dari saling tantang melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan mengamankan enam bilah senjata tajam.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Akibat kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial LN (21), warga Tegalrejo, mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Ada tujuh tersangka dalam perkara ini. Dari kelompok Petakhilan ada tiga orang yang diamankan yakni DMP (19) dan NAS (20) yang berperan melakukan pembacokan terhadap korban, serta FFH (19) yang berperan sebagai joki kendaraan bermotor atau membantu para pelaku. Ketiganya berasal dari wilayah Magelang Utara, Kota Magelang," kata Herbin saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dari kelompok Narror18, yakni HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26), seluruhnya warga Kecamatan Tegalrejo.

Berawal Saling Tantang 

Herbin menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa bermula dari saling tantang melalui akun Instagram pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua kelompok kemudian sepakat melakukan duel atau tawuran satu lawan satu.

"Tersangka dari kelompok Petakhilan mengirim direct message ke akun Narror18. Saat itu anggota Narror18 sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian sepakat bertemu di perempatan Desa Wonokerto," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, lanjut Herbin, dua tersangka dari kelompok Petakhilan langsung turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan mendekati empat anggota Narror18 yang saat itu tidak membawa sajam.

Baca juga: Dorong Kunjungan Wisatwan di Masa Libur Sekolah, Candi Borobudur Hadirkan Wisata Edukasi dan Budaya

Karena panik, para anggota Narror18 berupaya menyelamatkan diri.

"Anggota Narror18 kemudian berlari. Namun korban LN tertinggal sehingga menjadi sasaran pembacokan pada bagian pinggul belakang," katanya.

Setelah kejadian, sejumlah anggota Narror18 kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam setelah mengetahui rekannya terluka. Namun kelompok lawan telah meninggalkan lokasi.

"Mereka kembali ke lokasi setelah mendapat informasi korban dibacok. Tetapi saat tiba, kelompok Petakhilan sudah tidak berada di tempat dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," tambahnya.

Pelaku Diamankan

Kapolresta menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat kepolisian Call Center 110. 

Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Jatanras Exwil Kedu Polda Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan.

Empat tersangka dari kelompok Narror18 lebih dahulu diamankan di wilayah Tegalrejo beserta barang bukti senjata tajam yang disembunyikan di area persawahan.

Sementara pelaku pembacokan berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

"Pelaku DMP berhasil diamankan di Sukoharjo, sedangkan NAS dan FFH ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa pagi, sementara korban LN murni sebagai korban pembacokan dan tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung," ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersangka dari kelompok Petakhilan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Sementara empat tersangka dari kelompok Narror18 dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata pemukul atau penusuk dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, mengungkapkan polisi mengamankan enam bilah senjata tajam berupa celurit dan pedang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata-senjata tersebut dibeli secara patungan melalui platform online dengan sistem cash on delivery (COD). Penjualnya diketahui menawarkan melalui media sosial dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap La Ode. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.