BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi Hernawati, menegaskan bahwa anak kandung pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, harus dipandang sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan, bukan sebagai pihak yang ikut menanggung kesalahan orang tuanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurmala dalam Podcast 'Dialog Ruang Tengah' Bangka Pos, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, anak tidak pernah memiliki kesempatan memilih siapa orang tuanya. Karena itu, ketika orang tua terjerat kasus pidana, anak justru menjadi korban sekunder yang berpotensi mengalami tekanan psikologis, trauma, stigma sosial, hingga kehilangan rasa aman.
"Anak bukan pelaku. Anak adalah korban sekunder. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan," ujar Nurmala.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang memberikan cap negatif kepada anak dari pelaku tindak pidana. Padahal, stigma tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak, baik dari sisi psikologis, pendidikan, maupun kehidupan sosialnya serta memengaruhi masa depannya.
LPA juga mengingatkan agar identitas anak tidak disebarluaskan di media sosial karena dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Semakin luas identitas anak tersebar, semakin besar risiko trauma yang harus ditanggung.
"Lindungi, bukan hakimi. Hukum perbuatan ayahnya, tetapi selamatkan anaknya," tegas Nurmala.
LPA menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap anak hingga tumbuh dewasa agar hak-haknya tetap terpenuhi dan masa depannya tidak hancur akibat kesalahan orang tua. (Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)