Ungkap 153 Laporan Polisi, Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kejahatan
Budi Arif Rahman Hakim June 29, 2026 11:58 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. 

Total ada sebanyak 211 tersangka yang berhasil diamankan dari 153 laporan polisi (LP) dalam operasi yang tersebar di wilayah hukum Polda Kalsel.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel Banjarbaru, Senin (29/6/2026).

Ditreskrimum menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus kriminal curat, curas curnamor (3C) dan aksi premanisme selama setengah tahun.

Mulai dari kasus tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Banjarmasin, serta kasus pembunuhan hingga pencurian di wilayah Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Tanahlaut.

Petugas juga memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana seperti senjata tajam jenis celurit yang disuga digunakan para pelaku tawuran.

Baca juga: Kebakaran di Teluk Tiram Banjarmasin Gegerkan Warga, H Ami Lemas Melihat Apoteknya Hangus

Baca juga: Belasan Ribu Anggota KSPSI Kalsel Keluar dari Partai Buruh, Ditandai dengan Pelepasan Atribut 

Baca juga: Pendaftaran Pemilihan Rektor ULM 2026-2030 Ditutup, Rusmansyah Pendaftar Keempat

Kemudian, dalam kasus pencurian di wilayah Tanahlaut, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. Selain itu, petugas juga memperlihatkan barang bukti meteran air PDAM dalam kasus pencurian di wilayah Banjarbaru dan Banjar.

Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menerangkan, dalam pengungkapan kasus selama 6 bulan, petugas berhasil menangkap 211 tersangka, terdiri 207 laki-laki dan 4 perempuan dari 153 laporan polisi dalam kasus 3C dan premanisme .

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap seperti pencurian, pembunuhan, serta kasus-kasus lainnya termasuk ada begal.

Ia mengungkapkan barang bukti kasus 3C dan aksi premanisme yang berhasil disita, di antaranya 11 unit meteran PDAM, 5 unit sepeda motor, uang tunai Rp 585 ribu, 3 sajam, 1 tang, 1 TBS sawit, 1 kotak Hp, dan barang lainnya.

“Yang bisa kita sita, ada sajam (senjata tajam), ada motor roda dua, kemudian juga uang tunai, STNK, dan sajam. Dan masih banyak lagi BB (barang bukti) yang sudah kita sita yang tidak bisa kita bawa ke sini,” ujarnya. 

Ia menyebut  eberapa kasus saat ini sudah memasuki tahap satu dan tahap dua, dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kombes Frido menyampaikan bahwa Polda Kalsel berkomitmen terus untuk melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan terutama yang meresahkan masyarakat. 

Kombes Adam Erwindi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui call center 110 yang bebas pulsa. 

Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

"Tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kami mengalami kesulitan. Jadi kami sangat butuh laporan segera untuk mengungkap kasus-kasus tersebut," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id rizki fadillah/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.