Jaksa Tuntut Kurir 77 Kilogram Sabu Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Ajukan Pleidoi
Eddy Fitriadi June 30, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, menuntut terdakwa Saifuddin dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3332 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan, Rabu (17/6/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saifuddin bin Alm. Wahab Ansari dengan pidana penjara seumur hidup," demikian salah satu amar tuntutan yang dibacakan JPU  Mursyid SH dan Oktriadi Kurniawan MH.

Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk negara.

Barang bukti yang diminta dimusnahkan antara lain tiga kantong plastik hitam berukuran besar, empat karung goni putih, 68 bungkus sabu berkemasan merah bertuliskan King 88 dengan berat 75.123,68 gram, serta dua bungkus sabu berkemasan biru bertuliskan French 1881 seberat 2.209,52 gram.

Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 77.333,2 gram atau sekitar 77,3 kilogram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 278,08 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Sementara sisa barang bukti seberat 77.055,12 gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 6 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta satu buah tas tangan (handbag) warna hitam bertuliskan LIVE'S turut dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush hitam nomor polisi B 1139 SSM beserta STNK, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih nomor polisi BL 1873 NR beserta STNK, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix diminta dirampas untuk negara.

Adapun satu buku paspor atas nama Muhammad Buaisi dan satu kartu SIM A umum atas nama yang sama diminta tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, terdakwa disebut berperan sebagai kurir yang mengambil paket sabu di kawasan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.

Terdakwa kemudian mengangkut tiga kantong plastik besar berisi empat karung sabu menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju kawasan Alue Raya, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebelum menyerahkannya kepada seseorang yang disebut dalam berkas perkara sebagai Adi alias Boy.

Tak lama setelah penyerahan barang, terdakwa ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 77,3332 kilogram.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Pada Senin (29/6/2026) majelis hakim melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga: Aceh Utara Terima Bantuan Alkes Mutakhir dari Kemenkes, Perkuat Layanan Kesehatan Pascabanjir

Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak sidang perdana pada 25 Februari 2026. Selama lebih dari empat bulan persidangan, majelis hakim telah memeriksa eksepsi penasihat hukum terdakwa, pembuktian dari jaksa penuntut umum, saksi-saksi, saksi yang meringankan (ade charge), hingga pemeriksaan terdakwa.

Proses persidangan beberapa kali mengalami penundaan. Di antaranya karena putusan sela belum siap, jaksa belum siap menghadirkan alat bukti dan membacakan tuntutan, saksi tidak hadir, pemeriksaan saksi yang meringankan, hingga salah seorang hakim anggota menjalani cuti.

Setelah tuntutan dibacakan pada 17 Juni 2026, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi yang semula dijadwalkan pada 24 Juni 2026 kembali ditunda karena salah seorang hakim sedang cuti.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.