Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.

Mahkamah juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib atau mandatori berbeda dengan program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Menurut dia, kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak bersifat wajib sehingga peserta harus diberikan keleluasaan dalam menentukan cara pencairan manfaat pensiunnya.

Meski demikian, Mahkamah tetap menegaskan tujuan utama dana pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," kata Enny mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.

Karena itu, MK menilai pilihan pencairan sekaligus maupun berkala harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.

Para pemohon berpendapat manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela semestinya dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta membutuhkannya, misalnya untuk memulai usaha atau keperluan ekonomi lainnya.

Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran berkala berpotensi merugikan hak konstitusional peserta dana pensiun.

Melalui putusan ini, MK memberikan ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun bertahap.