DPRD DKI Bentuk Satgas Reforma Agraria, Sengketa di Jalan Kwini Masuk Daftar Penanganan
Rr Dewi Kartika H June 30, 2026 12:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memasukkan sengketa tanah di Jalan Kwini, Jakarta Pusat, sebagai salah satu perkara yang akan ditangani Satgas Reforma Agraria yang segera dibentuk.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang akan ditinjau dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan di Ibu Kota.

Menurut Rio, keberadaan Pansus Reforma Agraria dan PTSL kembali diaktifkan sebagai upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di Jakarta.

"Kami ingin memastikan seluruh persoalan pertanahan bisa ditangani, baik untuk lahan yang statusnya sudah clean and clear agar segera bersertifikat, maupun sengketa," kata Rio usai menghadiri diskusi publik mengenai penyelesaian konflik agraria di kawasan Jalan Kwini, Senin (29/6/2026).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, rekomendasi pembentukan Satgas Reforma Agraria merupakan salah satu hasil pembahasan Pansus PTSL dan Reforma Agraria.

Satgas tersebut nantinya akan bekerja di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta, sedangkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta bertindak sebagai ketua harian.

Rio mengungkapkan, pansus telah menyelesaikan rapat kelima dan menetapkan pembentukan Satgas Reforma Agraria yang akan bekerja di seluruh wilayah Jakarta yang memiliki potensi konflik pertanahan.

Ia menambahkan, tim tersebut juga akan mulai melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi pada awal Juli mendatang.

"Pada 1 Juli nanti kami akan melakukan random sampling ke beberapa titik di lima wilayah kota administrasi. Jalan Kwini menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam daftar pengaduan yang akan kami tindak lanjuti," katanya.

Rio menuturkan, kehadirannya di Jalan Kwini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga sekaligus untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebelum kunjungan resmi Satgas dilakukan.

Selain menyerap informasi dari masyarakat, kegiatan diskusi yang digelar di lokasi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai hak dan kewajiban dalam persoalan agraria, termasuk jalur hukum yang dapat ditempuh.

Terkait berbagai laporan yang telah diajukan warga ke sejumlah lembaga, mulai dari BPN, TNI, DPR RI, DPRD hingga Ombudsman, Rio berharap setiap institusi menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata dia, ialah proses penerbitan sertifikat hak pakai yang saat ini dipersoalkan warga.

Untuk itu, Ombudsman diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi tersebut untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau nantinya ditemukan ada tahapan administrasi yang tidak sesuai aturan, tentu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.

Rio menegaskan penyelesaian sengketa tanah di Jalan Kwini harus dilakukan berdasarkan aturan hukum dan melalui koordinasi antarlembaga.

"Prinsipnya seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Semua pihak akan kami ajak berkomunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina, mengatakan polemik tersebut bermula dari keberatan warga yang telah menempati lahan di Jalan Kwini selama puluhan tahun.

Namun lanjut dia, muncul klaim kepemilikan yang ditandai pemasangan plang oleh pihak Kodam.

Menurut Wa Ode, pihaknya bersama Badan Bantuan Hukum untuk Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat telah memberikan pendampingan hukum kepada warga sejak persoalan itu mencuat.

Ia berharap pemerintah, termasuk TNI, mengedepankan dialog dan tidak mengambil langkah sepihak sebelum status hukum lahan memperoleh kepastian.

"Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi warga melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.